Dark/Light Mode

Putusan MKMK Jadi Kunci Kembalikan Wibawa MK

Minggu, 5 November 2023 07:47 WIB
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie. Foto: Istimewa
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie. Foto: Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Putusan MKMK Jadi Kunci Kembalikan Wibawa MK Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI Indonesia), Jeirry Sumampow mendukung usulan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah batas usia Capres-Cawapres.

"Sebagai sebuah hak sih oke-oke saja," kata Jeirry dalam keterangannya, Minggu (04/11/2023).

Akan tetapi, dia pesimis hak angket tersebut bakal bergulir. Yang ada, ucap dia, menggelinding sia-sia.

"Kalau hak angket itu digagas untuk kepentingan politik, saya kira tidak akan berhasil untuk mencapai tujuan yang diharapkan. Itu soalnya," tambah Jeirry.

Baca juga : Pakar Hukum: Putusan MK Final Dan Mengikat, Tidak Bisa Dibatalkan MKMK

Dia mengungkapkan, lebih efektif untuk mendorong agar Majelis Kehormatan MK (MKMK) mampu menjalankan peran dan fungsinya secara baik dan lurus. Tujuannya supaya bisa mengembalikan kepercayaan publik pada MK.

"Mudah-mudahan mereka (hakim MK) tetap berkomitmen menjaga muruah MK, tidak terjebak atau tidak terpengaruh dengan urusan politik yang berkeliaran dalam putusan MK," sambungnya.

Oleh sebab itu, Jeirry mendorong agar publik sama-sama memperkuat dan mendukung MKMK. Hal itu dinilainya lebih efektif untuk menyelesaikan krisis konstitusi.

"Kita juga harus dorong, hakim MKMK memang betul-betul berpikir sebagai negarawan, yang tidak terjebak pada kepentingan politik tertentu, atau dipengaruhi oleh kekuatan-kekuatan politik yang memang berkeliaran cukup kental dalam kasus putusan MK ini," tuturnya.

Baca juga : Putusan MKMK Kudu Jadi Kunci Kembalikan Wibawa Mahkamah Konstitusi

Menurutnya, jika MKMK tidak mampu menghasilkan putusan yang jernih, maka akan muncul problem lebih besar. Yakni hilangnya kepercayaan publik pada lembaga pengadil hasil Pemilu tersebut.

Padahal, bangsa Indonesia sebentar lagi akan mengadakan hajatan demokrasi Pemilu 2024. "Kalau itu tidak ada lagi, kita akan jadi tambah rumit," sebut dia.

Sementara, Peneliti Forum Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengatakan, penggunaan hak angket DPR terhadap MK tidak tepat.

"Hampir semua pakar tata negara menganggap hak angket DPR itu merupakan instrumen pengawasan legislatif ke eksekutif. Sementara MK itu masuk kamar Yudikatif. Secara prinsip kerja lembaga yudikatif itu ya mestinya tak bisa diselidiki oleh lembaga politik seperti DPR," ulas Lucius.

Baca juga : Relawan: Putusan MKMK Tak Bisa Batalkan Pencalonan Gibran

Menurut dia, isu terkait angket kepada MK ini lebih merupakan isu elit. Tidak berkorelasi langsung dengan kepentingan rakyat.

"Kalau DPR sungguh wakil rakyat sebelum-sebelumnya ada begitu banyak isu terkait kebijakan Pemerintah yang terkait langsung dengan rakyat, yang seharusnya mendorong penggunaan hak angket. Namun, karena sebelum ini koalisi pendukung Pemerintah dominan, kebijakan Pemerintah yang bermasalah justru dibenarkan oleh DPR," papar Lucius.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.