Dark/Light Mode

Terima 15,5 M, Divonis 15 Tahun

Plate Ngelawan

Kamis, 9 November 2023 08:00 WIB
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate (kanan) menyalami tim JPU seusai sidang putusan kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 dari BAKTI Kemenkominfo tahun 2020 sampai 2022 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/11/2023). (Foto: Antara)
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate (kanan) menyalami tim JPU seusai sidang putusan kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 dari BAKTI Kemenkominfo tahun 2020 sampai 2022 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/11/2023). (Foto: Antara)

 Sebelumnya 
Keuntungan yang diperoleh pihak-pihak tersebut, dianggap Majelis Hakim bermula karena perbuatan Plate, Anang dan Yohan. Oleh sebab itu, ketiganya dianggap telah memenuhi salah satu unsur dalam pasal yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung (Kejagung).

Selanjutnya, sampailah pada pembacaan putusan. Yang mendapat giliran pertama adalah Anang. Dia divonis 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Majelis Hakim juga membebankan pidana uang pengganti Rp 5 miliar yang diambil dari uang yang telah dikembalikan ke Kejagung.

Selanjutnya giliran Plate. Sebelum putusan dibacakan, dia diminta hakim berdiri. “Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” sebut Hakim Fahzal.

Selain pidana pokok, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti Rp 15,5 miliar. Jika tak dibayar setelah satu bulan vonis berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Baca juga : Terbukti Korupsi, Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara

“Jika harta bendanya tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun,” sebut Hakim Fahzal

Dalam menjatuhkan putusan terhadap Plate, Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan. Antara lain, Plate tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, tidak mengakui kesalahannya, dan merasa tidak bersalah. Plate juga terbukti meminta uang kepada terdakwa Anang.

Sementara hal yang meringankan, Plate dianggap sopan dalam persidangan, merupakan kepala rumah tangga, dan uang yang diterima sebagaimana pengakuannya, untuk bantuan sosial.

Sementara itu, Yohan divonis lima tahun penjara. Ia pun dikenakan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti Rp 400 juta.

Baca juga : Terdakwa Kasus Penipuan Tas Mewah Divonis 1 Tahun, Kuasa Hukum Apresiasi

Setelah putusan beres diucapkan, Majelis Hakim mempersilahkan para terdakwa untuk menanggapinya. Ketiga terdakwa lantas dipersilahkan konsultasi dengan tim pengacara.

Dengan kepala tertunduk lemas, Plate pun menghampiri meja pengacaranya. Setelah itu, dia bersama Anang memutuskan untuk “melawan”. “Kami langsung banding yang mulia,” kata Kuasa Hukum keduanya. Sementara, Yohan meminta, waktu selama 7 hari untuk pikir-pikir.

Di dunia maya, netizen banyak yang protes atas putusan tersebut. “Korupsi Rp 8 triliun cuma 15 tahun penjara? Mending korupsi lah,” cuit akun @agent_pin.

Sementara akun @MhParuhumS curhat, jika kerja pontang-panting pergi pagi pulang malam dalam 15 tahun nggak mungkin punya uang Rp 8 triliun. “Sementara ini korupsi Rp 8 T, nggak dimiskinkan. Cuma disuruh tidur di penjara 15 tahun doang, tinggal senyum-senyum manis di dalam. Dapat remisi deh tiap tahun,” katanya.

Baca juga : 2 Eks Pegawai KPK Dikonfirmasi Soal Temuan Dokumen Penggeledahan Kementan

Ada pula yang menyoroti uang korupsi dari Plate untuk bantuan sosial, menjadi pertimbangkan meringankan. “Oh bisa toh seperti itu? Tapi tetap uang korupsi kan?” tanya akun @ndrosubiyanto. “Kalau masukin kas RW atau RT buat Karang Taruna sama Ormas termasuk bantuan sosial nggak ya gan?” kicau @txtdrjkt.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Kamis 9/11/2023 dengan judul Terima 15,5 M, Divonis 15 Tahun, Plate Ngelawan

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.