Dark/Light Mode

Terima 15,5 M, Divonis 15 Tahun

Plate Ngelawan

Kamis, 9 November 2023 08:00 WIB
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate (kanan) menyalami tim JPU seusai sidang putusan kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 dari BAKTI Kemenkominfo tahun 2020 sampai 2022 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/11/2023). (Foto: Antara)
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate (kanan) menyalami tim JPU seusai sidang putusan kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 dari BAKTI Kemenkominfo tahun 2020 sampai 2022 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/11/2023). (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny Gerard Plate, divonis 15 tahun penjara, karena dinilai terbukti menerima uang suap sebesar Rp 15,5 miliar. Mendengar putusan itu, Plate tak terima dan langsung melawan.

Putusan tersebut dibacakan tiga Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023). Duduk sebagai Ketua Majelis, Hakim Fahzal Hendri. Anggotanya Hakim Rianto Adam Pontoh dan Sukartono.

Baca juga : Terbukti Korupsi, Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara

Dalam sidang ini, Plate tidak sendirian saat duduk di kursi terdakwa. Dia ditemani dua terdakwa lain, yakni bekas Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Anang Achmad Latif, dan eks Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto.

Plate mengenakan kemeja lengan panjang berwarna biru muda dan celana hitam. Dia juga mengenakan masker berwarna putih. Dia duduk diapit Anang dan Yohan.

Baca juga : Terdakwa Kasus Penipuan Tas Mewah Divonis 1 Tahun, Kuasa Hukum Apresiasi

Sebelum membacakan hukuman kepada para terdakwa, Majelis Hakim lebih dulu menguraikan perbuatan ketiga terdakwa. Ketiganya dinyatakan telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station atau BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo Tahun 2020-2022. Akibatnya, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp 8 triliun.

Kemudian, Majelis Hakim merinci masing-masing pihak yang menerima keuntungan dari proyek tersebut. Plate disebut menerima Rp 15,5 miliar. Uang tersebut diperoleh dari Walbertus Wisang, Tenaga Ahli pada Kementerian Komunikasi dan Informatika. Sebagian di antaranya, digunakan untuk donasi kepada Keuskupan dan Yayasan Pendidikan Katolik di kampung halamannya di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Baca juga : 2 Eks Pegawai KPK Dikonfirmasi Soal Temuan Dokumen Penggeledahan Kementan

Selain Plate, Majelis Hakim juga menyebut Anang menerima Rp 5 miliar dan Yohan menerima Rp 400 juta. Kemudian, ada pula uang korupsi yang mengalir ke pihak-pihak lain yang telah menjadi terdakwa dalam kasus ini. Hanya saja, sidang mereka belum sampai pada tahap putusan.

Mereka adalah Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan yang menerima Rp 243 miliar, Windi Purnama menerima Rp 750 juta, Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki Muliawan menerima Rp 20 miliar dan 2,5 juta dolar AS.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.