Dark/Light Mode

2 Eks Pegawai KPK Dikonfirmasi Soal Temuan Dokumen Penggeledahan Kementan

Senin, 2 Oktober 2023 16:33 WIB
Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka
Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan pegawainya, Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang sebagai saksi kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Apa yang digali dari keduanya?

"Kami mengonfirmasi temuan beberapa dokumen ketika kami melakukan proses penggeledahan, dan tentu pengetahuan-pengetahuan lain dari saksi ini terkait dugaan perbuatan dari para tersangka," ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (2/10/2023).

Meski begitu, Ali enggan menjelaskan lebih detail soal dokumen yang dikonfirmasi kepada dua eks pegawainya itu.

Ali menjelaskan, pemanggilan terhadap keduanya bukan dalam kapasitasnya sebagai pengacara tersangka dalam kasus ini.

Baca juga : Eks Jubir KPK Bantah Lakukan Upaya Perintangan Penyidikan Kasus Korupsi Kementan

"Bukan kapasitasnya sebagai advokat, tapi betul pekerjaanya adalah advokat," beber Ali.

Apakah keduanya didalami soal dugaan upaya perintangan penyidikan dalam perkara ini?

Ali belum mau menjawab. Hingga berita ini ditulis, Febri dan Rasamala masih menjalani pemeriksaan di lantai 2 Gedung Merah Putih.

"Nanti kami akan update setelah itu, apakah termasuk itu (perintangan penyidikan). Jadi tunggu dulu dikonfirmasi oleh teman-teman penyidik. Nanti kami smapaikan perkembangannya," tandasnya.

Baca juga : KPK Sebut Ada Pihak Yang Mau Musnahkan Dokumen Aliran Duit Korupsi Di Kementan

Sebelumnya, Ali menjelaskan, ada pihak-pihak yang berupaya merintangi penyidikan dugaan rasuah tersebut.

Salah satunya, dengan menghancurkan barang bukti berupa dokumen yang terkait dengan perkara ini.

"Disobek, dihancurkan," tutur Ali.

Walaupun sudah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan perkara ini ke proses penyidikan dan banyak dokumen yang ditemukan dalam penggeledahan di tempat lain, KPK tetap merasa kesulitan karena dokumen yang akan menjadi barang bukti itu dirusak.

Baca juga : Penyidik KPK Juga Temukan Belasan Pucuk Senpi Di Rumah Dinas Mentan SYL

"Sekali lagi, apa pun perbuatannya yang mengajak untuk merintangi penyidikan itu dapat dihukum dan itu harus dipertanggungjawabkan secara hukum," tegas Ali.

Ali mengingatkan, dalam beberapa perkara, KPK pernah menjerat beberapa pihak dengan pasal perintangan penyidikan.

Teranyar, pengacara eks Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening.

"Terkait dugaan penghancuran barbuk dan sebagainya, pasti kami telusuri lebih jauh, sekalipun fokus kami menyelesaikan proses penyidikan yang saat ini sedang berjalan," tandas Ali.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.