Dark/Light Mode

Ajak Masyarakat Lebih Kritis

BEM Unusia Sampaikan 4 Sikap Terhadap Situasi Politik Terkini

Rabu, 15 November 2023 04:19 WIB
Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia BEM Unusia menyampaikan penolakannya terhadap sistem politik dinasti. (Foto: Ist)
Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia BEM Unusia menyampaikan penolakannya terhadap sistem politik dinasti. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (BEM Unusia) menyampaikan penolakannya terhadap sistem politik dinasti.

Ketua BEM Unusia Aldi Hidayat menyampaikan sikap penolakan itu secara langsung dalam keterangan pers, pada Senin (13/11/2023) malam. Pernyataan sikap itu secara umum terdiri dari empat poin.

“Kami BEN Unusia menyatakan pernyataan sikap sebagai berikut,” kata Aldi.

Yang pertama, BEM Unusia menyatakan sikap untuk membongkar dan menolak politik dinasti sebagai syarat regresi demokrasi.

Baca juga : Ganjar Sowan Ke Kediaman Gus Mus, Bahas Situasi Indonesia Terkini

Aldi mengatakan, politik dinasti merupakan warisan kekuasaan tradisional yang ada di Indonesia sejak berabad-abad silam. Sejak, era autokrasi ikatan genealogis digunakan sebagai dasar regenerasi politik guna melanggengkan kekuasaan.

“Maka dari itu kami melihat bahwa politik dinasti ini tidak betul berada di dalam ruang lingkup negara yang menganut paham demokrasi,” kata Aldi menegaskan.

Yang kedua, BEM Unusia meminta pihak terkait memberikan penjelasan ke publik terkait putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

“Sikap BEM Unusia sangat kecewa dengan putusan MKMK,” tutur Aldi.

Baca juga : Jaga Daya Beli Masyarakat, Pemerintah Siapkan Kebijakan Bantuan Pangan 2024

Kemudian, BEM Unusia juga mengajak seluruh elemen BEM di daerah dan seluruh Indonesia untuk terus konsen dan menolak terhadap putusan mahkamah konstitusi Nomor: 90/PUU-XXI/2023.

Aldi mendorong semua pihak untuk kritis melakukan eksaminasi terhadap putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 90/PUU-XXI/2023 yang menurut mereka bermasalah secara konstitusional.

BEM Unusia menambahkan untuk menggalang dukungan terhadap perkara No. 141/PUU-XXI/2023 permohonan Brahma Aryana Mahasiswa Fakultas Hukum Unusia.

Sehingga, pasal 169 huruf q UU Pemilu selengkapnya berbunyi, “Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat provinsi”

Baca juga : Koalisi Masyarakat Sipil: Kemunduran Demokrasi Fakta Tak Terbantahkan

“(Dukungan terhadap permohonan Brahma) Sebagai bentuk perlawanan atas putusan 090 yang kita lihat itu sebagai awal dari politik dinasti,” ujar Aldi.

Terakhir, BEM Unusia menyatakan menolak segala bentuk tindakan baik secara politik maupun hukum yang dapat melegitimasi dan berpihak pada terbentuknya dinasti politik di Indonesia.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.