Dark/Light Mode

Penggeledahan Ruang Anggota VI BPK

KPK Temukan Bukti Aliran Suap Ke PDTT

Sabtu, 18 November 2023 07:30 WIB
Pejabat Bupati Sorong Papua Barat Daya Yan Piet Mosso, ditetapkan sebagai tersangka dan dikawal menuju tahanan usai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/11/2023). (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka/RM.id)
Pejabat Bupati Sorong Papua Barat Daya Yan Piet Mosso, ditetapkan sebagai tersangka dan dikawal menuju tahanan usai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/11/2023). (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka/RM.id)

 Sebelumnya 
Tiga pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sorong itu diduga hendak menyuap auditor pegawai BPK, agar dapat mema­nipulasi hasil pemeriksaan terhadap laporan keuangan Pemkab Sorong tahun 2022 dan 2023. Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) yang dilakukanterhadap Pemkab Sorong ini, bermula dari adanya perintah salah satu pimpinan BPK pusat.

Dari OTT tersebut, penyidik mengamankan barang bukti berupa uang Rp1,8 miliar dan satu jam tangan merek Rolex. Barang bukti inilah yang diduga bakal diberikan kepada para auditor negara.

Baca juga : Geledah Ruang Kerja Anggota BPK Pius Lustrilanang, KPK Amankan Sejumlah Bukti

Kuat dugaan barang bukti cata­tan keuangan yang ditemukan dari ruangan Pius, juga terkait adanya setoran duit dari wilayah lain di Papua Barat. Sebagai diberitakan Tempo, setoran kepada BPK tak hanya dilakukan Kabupaten Sorong. Kepala Sub Auditorat II BPK Perwakilan Papua Barat Abu Hanifa dan Ketua Tim Pemeriksa David Patasaung berkoordinasi terkait dengan rencana pengambilan uang dari beberapa kabupaten di Provinsi Papua Barat sekitar bulan Juli 2023. Daerah-daerah itu di antaranya Kabupaten Tambrauw, Maybrat, Sorong Selatan, dan Teluk Bintuni.

Disebutkan, tiap-tiap daerah di Papua Barat itu diminta Rp 2 miliar. Dari nilai itu pembagian­nya meliputi “jatah atas” untuk BPK pusat, serta “jatah bawah” untuk Kepala Perwakilan BPK yang dalam hal ini Abu dan David.

Baca juga : KPK Geledah Ruang Kerja Anggota BPK Pius Lustrilanang!

Adapun pada Juli 2023 itu, Abu mengabarkan kesiapan Kabupaten Maybrat memberi setoran. Dan cara pengambilan uangnya melalui pemerik­saan PDTT Belanja, setelah Agustus 2023.

Di hari yang sama, Abu didugatelah berkomunikasi dengan Bupati Raja Ampat, di mana dirinya telah berkoordinasi denganTenaga Ahli Anggota BPK VI Pius Lustrilanang, Febyan Julius.

Baca juga : KPK: Penyegelan Ruang Kerja Anggota BPK Pius Lustrilanang Terkait Kasus Sorong

Komunikasi dengan Bupati Raja Ampat terkait dengan rencana Abu menjadi Kepala Perwakilan BPK Papua Barat Daya. Bupati Raja Ampat menyang­gupi untuk mendanai Abu terkait dengan rencana itu. 

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Sabtu 18/11/2023 dengan judul Penggeledahan Ruang Anggota VI BPK, KPK Temukan Bukti Aliran Suap Ke PDTT

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.