Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Turun Rp 11.000, Harga Emas Dibanderol Rp 1.343.000 Per Gram
- Akhir Pekan, Rupiah Melemah Ke Rp 15.985 Per Dolar AS
- Indra Karya Jempolin Manfaat Bendungan Multifungsi Ameroro Di Sulteng
- Pertamina EP Pertahankan Kinerja Positif Keuangan Tahun Buku 2023
- PGN Saka Kantongi Perpanjangan Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas
RM.id Rakyat Merdeka - Sehari setelah diperiksa Bareskrim dan Polda Metro Jaya, Ketua KPK Firli Bahuri bicara panjang lebar terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli membantah melakukan pemerasan. Firli juga mengungkap barang-barang miliknya yang disita Polisi, di antaranya gembok dan dompet.
Hal itu diungkap Firli dalam keterangan persnya, Jumat (17/11/2023). Menurut dia, barang-barang itu disita penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri, saat menggeledah rumah yang disewanya, di Kertanegara 46, Jakarta Selatan, pada 26 Oktober 2023. Sementara, di rumah pribadinya yang ada di Villa Galaxy, Bekasi, Polisi tidak menyita apapun.
Baca juga : Para Politisi Senior Deklarasikan Gerakan Kembali Ke UUD 1945 Yang Asli
“Terdapat tiga barang yang disita dari rumah Kertanegara berupa kunci dan gembok gerbang, dompet warna hitam serta kunci mobil keyless,” ujar Firli.
Firli juga mengaku sudah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) periode 2019 sampai dengan 2022, sesuai permintaan penyidik. Penyerahan itu dilakukan saat dirinya diperiksa sebagai saksi untuk kedua kalinya, Kamis (17/11/2023).
Baca juga : AMPG DKI Siap Menangkan Gibran Di Jakarta
Dengan sederet peristiwa yang dialaminya, mantan Kapolda Sumatera Selatan ini, minta polisi segera menentukan langkah hukum selanjutnya, agar dirinya mendapat kepastian hukum.
“Saya dalam status sebagai Warga Negara Indonesia yang memiliki hak asasi atas kepastian hukum, meminta segera terbitnya keadilan tersebut, karena menunda keadilan adalah ketidakadilan,” ujarnya.
Baca juga : Literasi Digital Dukung Nakes Kompeten Bertransformasi
Firli menambahkan, KPK akan tetap bersikap kooperatif dan menghormati kewenangan penyidik dalam proses penegakan hukum. Apalagi sejauh ini sudah 20 pegawainya yang diperiksa.
Terakhir, Firli mengklaim, tidak pernah melakukan pemerasan, menerima gratifikasi hingga suap saat mengusut dugaan korupsi di Kementan. Bahkan, barang pribadinya yang disita tidak terkait dengan perkara di Kementan.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya