Dark/Light Mode

Soal Cek Rp 2 Triliun Di Kasus SYL, Eks Penyelidik Minta KPK Verifikasi ke Bank

Senin, 16 Oktober 2023 15:51 WIB
Syahrul Yasin Limpo (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Syahrul Yasin Limpo (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta melakukan verifikasi ke bank untuk memastikan validitas cek Rp 2 triliun yang diklaim ditemukan di rumah dinas eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Sebab, nilai tersebut dianggap janggal.

"Seharusnya KPK melakukan verifikasi ke bank terkait dengan kebenaran cek tersebut,” kata eks penyidik KPK Aulia Postiera kepada wartawan, Senin (16/10/2023).

Aulia mengaku dirinya tak percaya dengan adanya temuan itu. 

"Nggak masuk akal apalagi cek itu diterbitkan atas nama pribadi,” tegasnya.

“Biasanya cek itu juga ada tanggal batas waktu validnya,” sambung Aulia.

Sebelumnya, Pengamat ekonomi INDEF, Nailul Huda meragukan klaim ini. Dia berpendapat, tidak mungkin ada cek dengan nominal sebesar itu.

Baca juga : Menteri Bintang Pastikan Bakal Bantu Para Korban

Validitas dari cek itu harus dibuktikan. Nailul menjelaskan, batas pengeluaran cek oleh bank adalah Rp 500 juta.

Pencairannya hanya bisa dilakukan maksimal 70 hari sejak penerbitan. Jika cek yang ditemukan KPK tertanggal 28 Agustus 2018, maka dirinya memastikan sudah kedaluarsa.

“Saya tidak mengerti terkait kasusnya, tapi memang tidak wajar ada cek senilai Rp 2 triliun. Satu penarikan dengan nominal fantastis, apalagi perorangan. Tidak masuk akal kalau menurut saya,” ulasnya, kepada Rakyat Merdeka, Minggu (15/10/2023).

Sebelumnya, KPK menyatakan bakal mengecek validitas temuan cek senilai Rp 2 triliun yang ditemukan penyidik saat melakukan penggeledahan pada Kamis (28/9/2023).

Temuan ini baru ramai setelah ditulis sebuah media. Sementara pada hasil pemeriksaan yang disebar beberapa waktu lalu hanya disebutkan adanya temuan duit Rp 30 miliar dan dokumen.

Dalam perkara ini, selain Syahrul, KPK juga menetapkan dua pejabat Kementan, yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan Muhammad Hatta, sebagai tersangka.

Baca juga : Siapkan Rp 2 Triliun Per Tahun, Pemerintah Serius Majukan Kebudayaan Indonesia

Syahrul memerintahkan Kasdi dan Hatta mengumpulkan setoran dari para eselon I dan II Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Pertanian (Kementan), per bulan.

Dia mematok tarif dengan kisaran 4.000 dolar AS (setara Rp 62,8 juta) hingga 10.000 dolar AS (setara Rp 157 juta).

Uang dikumpulkan Kasdi dan Hatta, baik dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.

Sumber uang yang digunakan di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementan yang sudah di mark up, termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek di kementerian tersebut.

Penerimaan uang itu dilakukan secara rutin tiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing.

Sejauh ini KPK menyebut, Syahrul telah mengumpulkan setoran sebesar Rp 13,9 miliar.

Baca juga : Cari Bukti Korupsi LNG, Penyidik KPK Dan BPK Terbang Ke AS

Jumlah itu di luar temuan KPK senilai Rp 30 miliar dan Rp 400 juta yang ditemukan saat penggeledahan.

Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Khusus Syahrul, KPK juga menyangkakan melanggar pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :