Dark/Light Mode

Kasus Suap Proyek Basarnas

Penyidik KPK Bongkar Kebohongan Dua Saksi

Selasa, 21 November 2023 07:30 WIB
Terdakwa kasus dugaan suap di lingkungan Basarnas Mulsunadi Gunawan (kiri), Roni Aidi (tengah) dan Marilya (kanan) menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/10/2023). (Foto: Antara)
Terdakwa kasus dugaan suap di lingkungan Basarnas Mulsunadi Gunawan (kiri), Roni Aidi (tengah) dan Marilya (kanan) menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/10/2023). (Foto: Antara)

 Sebelumnya 
Kelly lalu memberikan kete­rangan tahu ada pengaturan atau pengondisian pelaksanaan tender untuk memenangkan penyedia tertentu. Bahkan, ia mengalami sejak tahun 2021-2023 terkait pengadaan public safety diving equipment, ROV, peralatan deteksi korban rerun­tuhan.

Tak hanya itu, di poin 10 BAP Kelly memaparkan modus pengaturan pemenang lelang. Pertama, dokumen spesifika­si teknis dan harga perkiraan sendiri (HPS) yang dibuat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Ditsarpras Basarnas dibuat berdasarkan data-data dokumen yang berasal dari calon pemenang lelang. Sebelumnya, calon pemenang lelang sudah melakukan komunikasi dan paparan di Ditsarpras, sehingga sepakat akan mengadakan ba­rang tersebut.

Baca juga : Anwar Usman Sakit

Berikutnya, saat pelaksanaan lelang Kelly mendapat informasi dari Aditya Dwi Setiarto bahwa terhadap paket tertentu akan dik­erjakan oleh perusahaan tertentu yang sudah disepakati.

“Saya tidak mengetahui bagaimana teknis komunikasi dan kesepakatan antara mereka. Saya hanya melaksanakan atas permintaan tersebut. Bahwa saya juga tidak mempunyai daya dan upaya untuk menolak terhadap proses lelang yang telah diatur. Karena saya ketahui atau pahami hal tersebut juga diketahui atau arahan dari Saudara Henri Alfi­andi selaku Kabasarnas,” kata jaksa membacakan BAP Kelly yang disusun Aldo.

Baca juga : KPK Bidik Korporasi Nih

Modus ketiga, saat pelaksa­naan lelang, otomatis hanya calon pemenang yang punya su­rat keagenan atas barang spesifik sesuai dokumen spesifik teknis. Sehingga menjadi calon tunggal. Lantaran peserta lain yang tidak mempunyai dokumen keagenan dan otomatis gugur.

Aldo menandaskan poin 10 itu berasal dari keterangan Kelly. “Misalnya tentang bagaimana ULP mendapat informasi siapa yang akan menang dalam pe­ngadaan tertentu. ‘Itu clear, dari panitia Pak. Itu informasinya saya dapat dari panitia’. Itu clear Pak Kelly yang jawab,” Aldo mengutip ucapan Kelly saat pemeriksaan.

Baca juga : Besok, KPK Undang Polda Metro Jaya Dan Mabes Polri

“Termasuk, saya tanyakan kan, bagaimana Saudara sebagai ULP yang mempunyai tugas, tahu di­informasikan adanya pengaturan untuk (paket) ini, ini yang menang tidak melakukan penyanggahan atau berani menolak, kan gitu. Kami tanyakan, kenapa? Oh iya, sebagaimana yang dituang di BAP dia (Kelly) mengetahui. ‘Itu sudah di atas, dari Pak Kabasar­nas,” papar Aldo.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.