Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Kasus Suap Proyek Basarnas
Penyidik KPK Bongkar Kebohongan Dua Saksi
Selasa, 21 November 2023 07:30 WIB
Sebelumnya
Kelly lalu memberikan keterangan tahu ada pengaturan atau pengondisian pelaksanaan tender untuk memenangkan penyedia tertentu. Bahkan, ia mengalami sejak tahun 2021-2023 terkait pengadaan public safety diving equipment, ROV, peralatan deteksi korban reruntuhan.
Tak hanya itu, di poin 10 BAP Kelly memaparkan modus pengaturan pemenang lelang. Pertama, dokumen spesifikasi teknis dan harga perkiraan sendiri (HPS) yang dibuat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Ditsarpras Basarnas dibuat berdasarkan data-data dokumen yang berasal dari calon pemenang lelang. Sebelumnya, calon pemenang lelang sudah melakukan komunikasi dan paparan di Ditsarpras, sehingga sepakat akan mengadakan barang tersebut.
Berikutnya, saat pelaksanaan lelang Kelly mendapat informasi dari Aditya Dwi Setiarto bahwa terhadap paket tertentu akan dikerjakan oleh perusahaan tertentu yang sudah disepakati.
“Saya tidak mengetahui bagaimana teknis komunikasi dan kesepakatan antara mereka. Saya hanya melaksanakan atas permintaan tersebut. Bahwa saya juga tidak mempunyai daya dan upaya untuk menolak terhadap proses lelang yang telah diatur. Karena saya ketahui atau pahami hal tersebut juga diketahui atau arahan dari Saudara Henri Alfiandi selaku Kabasarnas,” kata jaksa membacakan BAP Kelly yang disusun Aldo.
Baca juga : KPK Bidik Korporasi Nih
Modus ketiga, saat pelaksanaan lelang, otomatis hanya calon pemenang yang punya surat keagenan atas barang spesifik sesuai dokumen spesifik teknis. Sehingga menjadi calon tunggal. Lantaran peserta lain yang tidak mempunyai dokumen keagenan dan otomatis gugur.
Aldo menandaskan poin 10 itu berasal dari keterangan Kelly. “Misalnya tentang bagaimana ULP mendapat informasi siapa yang akan menang dalam pengadaan tertentu. ‘Itu clear, dari panitia Pak. Itu informasinya saya dapat dari panitia’. Itu clear Pak Kelly yang jawab,” Aldo mengutip ucapan Kelly saat pemeriksaan.
Baca juga : Besok, KPK Undang Polda Metro Jaya Dan Mabes Polri
“Termasuk, saya tanyakan kan, bagaimana Saudara sebagai ULP yang mempunyai tugas, tahu diinformasikan adanya pengaturan untuk (paket) ini, ini yang menang tidak melakukan penyanggahan atau berani menolak, kan gitu. Kami tanyakan, kenapa? Oh iya, sebagaimana yang dituang di BAP dia (Kelly) mengetahui. ‘Itu sudah di atas, dari Pak Kabasarnas,” papar Aldo.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya