Dark/Light Mode

Segera Diumumkan, Ini 3 Usulan Kenaikan UMP DKI 2024

Senin, 20 November 2023 15:53 WIB
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. (Foto: Ist)
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengumuman Angka Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta untuk tahun 2024 tinggal menunggu keputusan Pj. Gubernur Heru Budi Hartono setelah hasil Sidang Dewan Pengupahan menghasilkan tiga usulan angka yang berbeda.

"Kami berusaha untuk mendiskusikan satu angka supaya Pak Pj Gubernur lebih mudah. Ternyata tidak bisa kami hasilkan satu angka, jadi kami tidak voting, tetapi akhirnya mengusulkan ada tiga angka," ujar Pakar dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Djainal Abidin Simanjuntak di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (17/11).

Baca juga : Cuaca Tangerang Hari Ini Hujan Atau Panas? Ini Prakiraan BMKG

Pemerintah menegaskan bahwa kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2024 akan mengacu pada Peraturan Pemerintah 51/2023 dengan formula alpha 0,3, yang menghasilkan usulan UMP sebesar Rp 5.067.381.

Sementara Dewan Pengupahan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Nurjaman mengatakan, pihaknya bersama Kadin merekomendasikan kenaikan upah sesuai dengan PP 51/2023 dengan besaran UMP yang diajukan sebesar Rp 5.043.000, mengacu pada formula alpha 0,2.

Baca juga : Menteri Koperasi Dan UKM Teten Masduki Ikut Jalan Santai Launching HPN 2024

"Nah besaran yang diajukan oleh Apindo dan Kadin mengacu kepada PP 51/2023 dengan formula alpha 0,2," ujar Nurjaman.

Di sisi lain, serikat pekerja atau buruh meminta kenaikan UMP yang berbeda dari PP 51/2023, dengan mengacu pada permintaan kenaikan 15 persen, yang jika dihitung, merekomendasikan penetapan alpha sekitar 8,15 persen dan besaran UMP sebesar Rp 5.600.000.

Baca juga : Jaga Daya Beli Masyarakat, Pemerintah Siapkan Kebijakan Bantuan Pangan 2024

"Sementara angka besaran upahnya sama dengan yang kita sampaikan di sebelum-sebelumnya, tuntutan pekerja naik 15 persen dengan angka Rp 5,6 juta," ujar Dedi Hartono dari Dewan Pengupahan yang mewakili Serikat Pekerja atau Buruh .

Dalam upaya mencapai kesepakatan terkait UMP DKI Jakarta 2024, berbagai pihak masih menantikan keputusan akhir dari Pj. Gubernur, sambil mempertimbangkan beragam usulan yang diajukan untuk kesejahteraan pekerja di masa mendatang. (Adam)

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.