Dark/Light Mode

Babak Baru Penunjukan Suhartoyo Gantikan Anwar Usman Di Posisi Ketua MK

Sabtu, 25 November 2023 17:07 WIB
Foto: Rizky Syahputra/Rakyat Merdeka
Foto: Rizky Syahputra/Rakyat Merdeka

RM.id  Rakyat Merdeka - Setelah melayangkan surat keberatan, Anwar Usman mengajukan gugatan atas pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK baru ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan tersebut didaftarkan Anwar pada Jumat (24/11/2023).

Dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta diketahui, Anwar menggugat Ketua MK Suhartoyo.

Namun, laman tersebut belum menampilkan secara rinci isi gugatan mantan ketua MK itu.

Baca juga : Ajukan Gugatan ke PTUN, Anwar Usman Terus Ngelawan

MK langsung merespons gugatan tersebut. Hakim MK Enny Nurbaningsih mengatakan, pihaknya telah menerima informasi terkait gugatan tersebut.

Namun, pihaknya belum mengetahui secara persis apa materi gugatan yang dilayangkan Anwar.

Enny menerangkan, pihaknya akan segera menggelar rapat setelah mengetahui objek gugatan yang diajukan Anwar.

"Kami akan segera berunding bersama hakim konstitusi lainnya melalui Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Kalau sudah jelas, segera dibahas dalam RPH,” ucap Enny.

Baca juga : Relawan Betawi Keren Dan Ratusan Pendakwah Siap Sosialisasikan Ganjar-Mahfud Di Media Sosial

Dia menekankan, penunjukan ketua MK periode 2023-2028 itu telah sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Terpisah, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus mempertanyakan maksud Anwar yang menggugat pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK.

"Perekat Nusantara dan TPDI memiliki legal standing untuk menjadi tergugat intervensi, guna membela kepentingan ketua MK Suhartoyo," kata Petrus, Sabtu (25/11/2023).

Alasannya, karena terpilihnya Suhartoyo menjadi ketua MK merupakan eksekusi atau pelaksanaan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menilai, Anwar telah melakukan pelanggaran kode etik berat, sehingga Anwar harus diberhentikan.

Baca juga : Gugat Pengangkatan Ketua MK, Anwar Usman Belum Legowo

"Berdasarkan laporan dari TPDI dan Perekat Nusantara serta pelapor lainnya, maka MKMK dalam persidangan tanggal 7/11/2023, memutuskan memberhentikan Anwar Usman dari jabatan ketua MK. Karena terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik dan perilaku hakim konstitusi, dan memerintahkan Saldi Isra selaku wakil ketua MK dalam waktu 2x24 jam segera melakukan pemilihan ketua MK yang baru, menggantikan Anwar Usman," tutur dia.

Sebelumnya, Anwar, melalui kuasa hukumnya, melayangkan surat keberatan atas pengangkatan Suhartoyo menjadi ketua MK periode 2023-2028.

Surat tersebut itu diserahkan ke bagian administrasi MK, Rabu (15/11/2023), dua hari setelah Suhartoyo dilantik menjadi ketua di lembaga tersebut.

Pada intinya, surat tersebut meminta MK membatalkan dan meninjau ulang pengangkatan Suhartoyo.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.