Dark/Light Mode

Soal Bantuan Hukum Untuk Firli

Nawawi: KPK Zero Tolerance Terhadap Korupsi, Itu Jadi Pertimbangan Kami

Senin, 27 November 2023 18:02 WIB
Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka
Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pomolango mengaku belum sempat membahas soal pemberian bantuan hukum untuk Firli Bahuri yang terjerat kasus dugaan pemerasan di Polda Metro Jaya.

Pasca dilantik Presiden Jokowi, Nawawi mengaku memang menggelar rapat dengan pimpinan dan pejabat KPK.

Namun, soal bantuan hukum tersebut, belum sempat dibahas dalam rapat itu. 

“Kami berpikir rapat tadi paling hanya menyita waktu 1,5 jam. Ternyata sampai 3 jam, itu pun belum selesai. Termasuk pada materi apakah kami akan memberikan pendampingan hukum kepada Pak Firli setelah fase pemberhentian sementara, ini belum sempat,” ungkap Nawawi dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/11/2023).

Baca juga : Sah! Dilantik Jokowi, Nawawi Pomolango Jadi Ketua Sementara KPK

Rencananya, soal bantuan hukum itu akan dibahas dan disikapi besok.

Nawawi menyatakan, banyak hal yang akan dijadikan pertimbangan untuk memutuskan.

“Kami mempertimbangkan banyak hal karena kami punya komitmen lembaga ini adalah lembaga yang harus zero tolerance dari isu korupsi. Itu akan menjadi bagian pertimbangan kami apakah akan melakukan pendampingan atau tidak kepada yang bersangkutan (Firli),” tandasnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi resmi memberhentikan sementara Firli Bahuri dari jabatan Ketua KPK.

Baca juga : Soal Bantuan Hukum Untuk Firli, Pimpinan KPK Bakal Berembuk

Presiden Jokowi mengangkat Nawawi Pomolango yang saat ini menjabat Wakil Ketua KPK, menjadi Ketua KPK sementara.

“Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK,” ujar Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana kepada wartawan, Jumat (24/11/2023).

Menurut Ari, Keputusan Presiden (Keppres) ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, malam ini, setiba dari kunjungan kerja dari Kalimantan Barat.

Sekadar latar, Firli diberhentikan sementara karena menyandang status tersangka dalam kasus dugaan pemerasan kepada eks Mentan Syahrul Yasin Limpo alias SYL.

Baca juga : Pesan MAKI Untuk Firli Bahuri Yang Jadi Tersangka: Tenang, Ini Bukan Kiamat

Penetapan tersangka ini dilakukan usai penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Rabu (22/11/2023).

"Menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.