Dark/Light Mode

Gazalba Saleh Kondisikan Amar Putusan, Salah Satunya Kasasi Edhy Prabowo

Kamis, 30 November 2023 20:23 WIB
Gazalba Saleh (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Gazalba Saleh (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh menerima gratifikasi karena ‘mengutak-atik’ amar putusan kasasi dan Peninjauan Kembali (PK).

Pengondisian itu, mengakomodir keinginan dan menguntungkan pihak-pihak berperkara yang mengajukan upaya hukum di MA.

“Dari pengondisian isi amar putusan tersebut, GS menerima pemberian sejumlah uang sebagai bentuk penerimaan gratifikasi,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2023).

Penerimaan itu, di antaranya putusan kasasi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Edhy Prabowo yang terjerat kasus korupsi izin ekspor benur atau benih lobster itu awalnya divonis 9 tahun penjara.

Pada tahap kasasi MA, vonisnya dipangkas menjadi 5 tahun. Eks Wasekjen Partai Gerindra itu sudah bebas bersyarat sejak 18 Agustus 2023 lalu.

Kemudian, Gazalba menerima gratifikasi dari putusan kasasi eks Komisaris PT Sekawan Inti Pratama, Rennier Abdul Rahman Latief, dalam perkara korupsi PT Danareksa Sekuritas.

Baca juga : Israel Bebaskan 30 Sandera Palestina, Salah Satunya Wartawan

Rennier yang divonis 8 tahun penjara di pengadilan, diputus onslag atau lepas di tingkat kasasi oleh MA berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 328 K/Pid.Sus/2022 tanggal 7 Maret 2022.

Gazalba Saleh juga disebut KPK menerima gratifikasi dari putusan peninjauan kembali (PK) Ketua Koperasi Samudera Sejahtera (Komura) Samarinda, Jafar Abdul Gaffar.

Jafar Abdul Gaffar bebas dari hukuman 12 tahun penjara setelah permohonan PK yang diajukan dikabulkan MA, Rabu, 15 April 2020.

Sebelumnya, JPU Pengadilan Negeri Samarinda memutuskan Jafar Abdul Gaffar melakukan tindakan pungli (pungutan liar) terhadap bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Palaran yang dikelola oleh Koperasi Samudera Sejahtera.

Asep tak merinci lebih lanjut besaran gratifikasi yang diterima Gazalba Saleh dari ketiga pihak tersebut.

Dia hanya membeberkan, sepanjang 2018 hingga 2022, Gazalba menerima gratifikasi sebesar Rp 15 miliar.

Penerimaan gratifikasi itu tidak pernah dilaporkan Gazalba Saleh pada KPK dalam waktu 30 hari kerja sejak diterima.

Baca juga : Ubah Sampah Jadi Berkah

Gazalba kemudian menggunakan uang hasil gratifikasi yang diterimanya untuk membeli sejumlah aset bernilai ekonomis.

Di antaranya, pembelian satu unit rumah yang berlokasi di salah satu cluster di wilayah Cibubur, Jakarta Timur dengan harga Rp 7,6 miliar secara tunai.

Kemudian, satu bidang tanah beserta bangunan di wilayah Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan dengan harga Rp 5 miliar.

“Didapati pula adanya penukaran sejumlah uang ke beberapa money changer menggunakan identitas orang lain yang nilainya hingga miliaran rupiah,” sambung Asep.

Aset-aset bernilai ekonomis itu, tidak pernah dicantumkan Gazalba dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN.

Atas perbuatannya, Gazalba disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sebelumnya, Gazalba Saleh divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis, 2 Agustus 2023.

Baca juga : Pengamat Sebut, Polemik Putusan MK Upaya Mendelegitimasi Prabowo-Gibran

Majelis hakim yang diketuai oleh Joserizal itu menilai Gazalba tidak bersalah seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

Gazalba Saleh pun lolos dari kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

KPK kemudian melawan lewat kasasi. Namun, KPK kembali kalah.

Kasasi yang diajukan JPU KPK terkait vonis bebas Gazalba Saleh di pengadilan tingkat pertama kandas di palu hakim MA.

Dalam perkembangannya, KPK kembali menetapkan Gazalba Saleh sebagai tersangka gratifikasi dan pencucian uang.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.