Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, Senin (4/11/2023) besok.
Namun, dia tak diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Melainkan, sebagai saksi bagi tersangka lain dalam kasus ini.
“Informasi yang kami peroleh untuk hadir dengan kapasitas sebagai saksi dalam berkas perkara tersangka lain Senin besok,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Minggu (3/12/2023).
Baca juga : Menko Airlangga Sahkan Pembentukan 3 KEK Baru
KPK diketahui menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap dan pemerasan.
KPK telah menyita sejumlah dokumen penting terkait kasus tersebut saat menggeledah rumah dua asisten pribadi (Aspri) Eddy, di Jakarta, Selasa (28/11/2023).
Dalam mengusut kasus ini, KPK juga telah meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah Eddy Hiariej bepergian ke luar negeri.
Baca juga : Istana Belum Terima Surat Pemberitahuan Tersangka Wamenkumham Dari KPK
Selain Eddy Hiariej, KPK juga meminta Ditjen Imigrasi mencegah tiga orang lainnya.
Berdasarkan informasi, tiga orang lainnya yang turut dicegah ke luar negeri, yakni Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana yang merupakan aspri Eddy, serta Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan.
Pencegahan ke luar negeri itu dilakukan untuk memperlancar penanganan kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi yang menjerat Eddy Hiariej.
Baca juga : KPK Periksa Wamenkumham Eddy Hiariej Pekan Depan
Pencegahan ke luar negeri ini berlaku selama enam bulan, hingga Mei 2024.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya