Dark/Light Mode

Hasbi Hasan Didakwa Terima Suap Rp 11,2 M Dan Gratifikasi Rp 630 Juta

Selasa, 5 Desember 2023 14:08 WIB
Sekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Sekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan didakwa bersama-sama mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto menerima suap senilai Rp 11,2 miliar terkait pengurusan perkara di MA.

"Terdakwa Hasbi Hasan bersama-sama dengan Dadan Tri Yudianto telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa, menerima hadiah berupa uang keseluruhan sejumlah Rp 11,2 miliar," ujar jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (5/12/2023).

Suap diberikan oleh Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka.

Tujuannya, agar Hasbi mengupayakan pengurusan perkara kasasi Nomor: 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman dapat dikabulkan oleh hakim agung yang memeriksa dan mengadili perkara.

Baca juga : KPK Periksa 2 Aspri Wamenkumham Tersangka Suap Dan Gratifikasi, Bakal Ditahan?

Serta, agar perkara kepailitan KSP Intidana yang diproses di MA dapat diputus sesuai keinginan Heryanto.

Pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Budiman divonis bebas.

Namun, di tingkat kasasi, atas pengaruh Hasbi, Budiman divonis dengan pidana lima tahun penjara.

Setelah suap pengurusan perkara tersebut terungkap, Budiman mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan menang.

Baca juga : Hakim Agung Gazalba Saleh Pakai Uang Gratifikasi Beli Rumah Rp 7,6 Miliar Tunai

Tindak pidana dilakukan Hasbi dan Dadan pada periode Februari-September 2022 di Setiabudi One, Rasuna Said, Jakarta Selatan; Kantor MA, Jakarta Pusat; Bank BCA KCP Graha Paramitha, Jakarta Selatan.

Lalu, Rumah Pancasila, Semarang, Jawa Tengah; di Holliday Restaurant, Jalan Pandanaran, Semarang; PT Taruna Kusuma Purinusa, Semarang.

Selain itu, Hasbi juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang, fasilitas perjalanan wisata dan penginapan yang seluruhnya senilai Rp 630.844.400 (Rp 630 juta) dari Devi Herlina, Yudi Noviandri dan Menas Erwin Djohansyah.

Penerimaan gratifikasi itu berlangsung pada Januari 2021 sampai dengan Februari 2022 di Urban Air, Desa Ungasan, Kuta Selatan, Badung; Kantor MA; Fraser Menteng Jakarta; The Hermitage Hotel Menteng; dan Novotel Cikini, Jakarta Pusat.

Baca juga : Eks Sekma Hasbi Hasan Didakwa Terima Suap Rp 11,2 M Dan Gratifikasi Rp 630 Juta

Atas perbuatannya, Hasbi didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Untuk gratifikasi, Hasbi didakwa melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.