Dark/Light Mode

Eks Sekma Hasbi Hasan Didakwa Terima Suap Rp 11,2 M Dan Gratifikasi Rp 630 Juta

Senin, 27 November 2023 16:46 WIB
Hasbi Hasan (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Hasbi Hasan (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Rahman Irsady hari ini telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

“Tim Jaksa mendakwa dengan dua dakwaan sekaligus," ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (27/11/2023). 

Dijelaskan Ali, dakwaan pertama, penerimaan suap Rp 11,2 miliar terkait pengurusan perkara di MA. 

Sementara yang kedua, Hasbi Hasan didakwa penerimaan gratifikasi Rp 630 juta untuk fasilitas menginap dan perjalanan wisata. 

Baca juga : KPK Tetapkan Wamenkumham Tersangka Penerima Gratifikasi

Uraian utuh dakwaan tersebut akan dibacakan setelah menerima penetapan hari sidang pertama.

“Kami pastikan sidang akan dilakukan secara terbuka dan mengajak masyarakat mengikuti seluruh proses pembuktian perkara dimaksud,” tuturnya.

Dia juga mengingatkan masyarakat, agar bila ada pihak-pihak yang mengatasnamakan insan KPK dengan janji dapat membantu mengurus perkara ini di KPK, waspada dan segera melapor kepada KPK maupun aparat penegak hukum setempat.

Sebab sebelumnya, kata Ali, KPK telah beberapa kali mendapat Informasi adanya pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dengan mengatasnamakan sebagai pegawai KPK dan meminta sejumlah imbalan dengan menawarkan bisa mengurus perkara di KPK.

Baca juga : Duit Suap Ditransfer Ke Rekening Istri Dan Anak

“Kami tegaskan bahwa sistem penanganan perkara di KPK dilakukan secara profesional dengan melibatkan penyelidik, penyidik, penuntut, dan pimpinan. Sehingga secara orang per orang tidak bisa mengatur suatu keputusan proses penanganan perkara,” tegas Ali.

Dengan pelimpahan tersebut, status penahanan Hasbi Hasan kini beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor.

Sebelumnya, KPK menetapkan eks Sekretaris MA Hasbi Hasan serta eks Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka baru atas kasus suap pengurusan perkara di MA.

KPK sebelumnya telah memproses hukum 15 orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Baca juga : Kebakaran Rumah Di Tegal Alur, Kerugian Ditaksir Capai Rp 300 Juta

Mereka ialah hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh; hakim yustisial sekaligus asisten Gazalba, Prasetio Nugroho; staf Gazalba, Redhy Novarisza; hakim yustisial sekaligus panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu; hakim yustisial/panitera pengganti MA Edy Wibowo.

Kemudian PNS pada Kepaniteraan MA yaitu Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA Nurmanto Akmal dan Albasri; pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno.

Serta, Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto; dan Ketua Yayasan RS Sandi Karsa Makassar Wahyudi Hardi.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.