Dark/Light Mode

Wujudkan Pemilu Damai, Kominfo Bentuk Satgas Anti Hoaks

Kamis, 14 Desember 2023 10:59 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti Hoaks untuk berkomunikasi dengan publik.

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi meminta Satgas Anti Hoaks melabeli setiap informasi yang keliru, seluruhnya sebagai hoaks.

"Nanti semua berita-berita palsu atau berita bohong itu kami stempelin hoaks. Saya sudah instruksikan ke Satgas Anti Hoaks, tidak usah dibeda-bedakan mana disinformasi, misinformasi, malinformasi. Langsung saja semua distempelin hoaks biar publik gampang nangkep-nya." kata Budi Arie Setiadi di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Kamis (14/13/2023).

Budi Arie menegaskan, Kemkominfo selaku institusi negara akan netral menindak pelaku penyebar hoaks sesuai peraturan yang berlaku.

Baca juga : Khofifah Belum Tentu Kembali Berjodoh Lho

Menurut Budi Arie, kenetralan tersebut sejalan dengan fungsi Kemenkominfo menjaga ruang digital Indonesia selama pemilu berjalan.

"Kita di Kominfo netral, siapapun kandidatnya, siapapun partainya kalau difitnah bisa melaporkan kepada kami," katanya.

Saat ini, Indonesia memiliki peraturan seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP).

"Kalau soal hukumnya, kita mengacu kepada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Pokoknya kalau melanggar hukum, kami serahkan ke penegak hukum," ujar Budi Arie.

Baca juga : Prabowo Berpotensi Alihkan Dana Bansos Dan Anggaran Pendidikan

Menkominfo menambahkan, bahwa sebanyak 96 temuan isu hoaks tentang pemilu teridentifikasi dan terklarifikasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sepanjang 17 Juli – 26 November 2023.

"Hoaks ini masuk ke isu-isu tersebut, dan tersebar dalam 355 konten hoaks di mana kementerian sudah melakukan take down terhadap 290 konten, " jelasnya.

Dia menjelaskan pelaksanaan tersebut merupakan salah satu bentuk implementasi nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama antara Kemenkominfo, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Selain itu, sambungnya, Kemenkominfo menyiapkan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) dengan alokasi 38 Ghz VCPU (Virtual Central Processing Unit), 84 GB memory, dan 5,99 TB storage.

Baca juga : Cegah Kemacetan Libur Nataru, Kemenhub Bakal Batasi Angkutan Barang

“Apabila diperlukan, Bawaslu dapat mengajukan permohonan penambahan kapasitas,” kata Budi.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.