Dark/Light Mode

Sidang Gugatan Praperadilan Eks Wamenkumham

Pengacara Persoalkan Omongan Wakil Ketua KPK

Selasa, 19 Desember 2023 07:30 WIB
Mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka/RM.id)
Mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka/RM.id)

 Sebelumnya 
Tim pengacara kemudian me­nyinggung dugaan penerimaan uang Rp 7 miliar oleh Eddy Hi­ariej. Dana itu awalnya diterima Yosie Andika Mulyadi selaku Pemohon III. Uang itu disebut sebagai lawyer fee yang diteri­ma Yosie dari klienn PT Citra Lampia Mandiri (CLM) dan PT Asia Pacific Mining Resources (APMR). Kedua perusahaan itu tengah mengalami permasalahan hukum. Pihak Eddy mengaku memiliki bukti otentik salah satunya surat kuasa.

"Bukti-bukti tersebut tidak sekadar berupa beberapa su­rat kuasa belaka, namun telah ditindaklanjuti dengan adanya beberapa perkara yang sedang dijalankan oleh Pemohon III," kata Ricky.

Bukti itu di antaranya perkara yang teregister di pengadilan, laporan ke Bareskrim Polri, dan upaya permohonan praperadilan, yang semuanya diajukan Yosie.

Baca juga : Wamentan Harap Peternak Pasuruan Libatkan KUD

Pengacara menilai, KPK telah keliru dan absurd mentersangka­kan Yosi untuk kemudian me­nyeret Eddy dalam arus dugaan gratifikasi atau suap.

Dalam permohonan prap­eradilannya, tim pengacara me­minta Hakim Tunggal Estiono menyatakan, tindakan KPK yang menetapkan Eddy Hiariej, Yogi, dan Yosie sebagai tersang­ka kasus dugaan suap adalah cacat yuridis atau bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal. Kemudian, menyatakan tiga Sprindik tertanggal 24 No­vember 2023 adalah tidak sah.

"Oleh karena itu, penetapan tersangka perkara a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat menurut hukum dan dinyatakan batal. Memulihkan segala hak hukum para pemohon terhadap upaya-upaya paksa yang telah dilakukan oleh ter­mohon," tuntutnya.

Baca juga : Penyidik Pegang Empat Bukti Tersangkakan Firli

Eddy Hiariej, Yosie dan Yogi mendaftarkan gugatan pra­peradilan ke PN Jakarta Selatan pada Senin, 4 Desember 2023. Permohonan praperadilan itu teregister dengan nomor perka­ra: 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. dengan klasifikasi perkara 'sah atau tidaknya penetapan ter­sangka. Adapun pihak tergugat adalah KPK cq. Pimpinan KPK.

Eddy, Yogi, dan Yosi ditetap­kan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi sebesar Rp 8 miliar. Mereka disebut menerima suap dari mantan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan.

Sejauh ini, KPK baru mena­han Helmut sebagai pemberi suap. Sementara tiga tersangka lainnya yakni Eddy Hiariej dkk, selaku penerima suap, masih bebas.

Baca juga : Lanjutan Sidang Praperadilan, Firli Dapat Dukungan Dari Guru Besar

Alexander Marwata buka suara terkait namanya diseret pengacara Eddy dalam gugatan praperadilan.

"Biarin saja penilaian yang bersangkutan. Yang jelas, KPK menetapkan seseorang sebagai tersangka karena perbuatannya dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi dan berdasarkan bukti yang cukup," katanya lewat pesan tertulisnya kepada wartawan, Senin (18/12/2023).

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Selasa 19/12/2023 dengan judul Sidang Gugatan Praperadilan Eks Wamenkumham, Pengacara Persoalkan Omongan Wakil Ketua KPK

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.