Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Sidang Gugatan Praperadilan Eks Wamenkumham
Pengacara Persoalkan Omongan Wakil Ketua KPK
Selasa, 19 Desember 2023 07:30 WIB
Sebelumnya
Tim pengacara kemudian menyinggung dugaan penerimaan uang Rp 7 miliar oleh Eddy Hiariej. Dana itu awalnya diterima Yosie Andika Mulyadi selaku Pemohon III. Uang itu disebut sebagai lawyer fee yang diterima Yosie dari klienn PT Citra Lampia Mandiri (CLM) dan PT Asia Pacific Mining Resources (APMR). Kedua perusahaan itu tengah mengalami permasalahan hukum. Pihak Eddy mengaku memiliki bukti otentik salah satunya surat kuasa.
"Bukti-bukti tersebut tidak sekadar berupa beberapa surat kuasa belaka, namun telah ditindaklanjuti dengan adanya beberapa perkara yang sedang dijalankan oleh Pemohon III," kata Ricky.
Bukti itu di antaranya perkara yang teregister di pengadilan, laporan ke Bareskrim Polri, dan upaya permohonan praperadilan, yang semuanya diajukan Yosie.
Baca juga : Wamentan Harap Peternak Pasuruan Libatkan KUD
Pengacara menilai, KPK telah keliru dan absurd mentersangkakan Yosi untuk kemudian menyeret Eddy dalam arus dugaan gratifikasi atau suap.
Dalam permohonan praperadilannya, tim pengacara meminta Hakim Tunggal Estiono menyatakan, tindakan KPK yang menetapkan Eddy Hiariej, Yogi, dan Yosie sebagai tersangka kasus dugaan suap adalah cacat yuridis atau bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal. Kemudian, menyatakan tiga Sprindik tertanggal 24 November 2023 adalah tidak sah.
"Oleh karena itu, penetapan tersangka perkara a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat menurut hukum dan dinyatakan batal. Memulihkan segala hak hukum para pemohon terhadap upaya-upaya paksa yang telah dilakukan oleh termohon," tuntutnya.
Baca juga : Penyidik Pegang Empat Bukti Tersangkakan Firli
Eddy Hiariej, Yosie dan Yogi mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Senin, 4 Desember 2023. Permohonan praperadilan itu teregister dengan nomor perkara: 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. dengan klasifikasi perkara 'sah atau tidaknya penetapan tersangka. Adapun pihak tergugat adalah KPK cq. Pimpinan KPK.
Eddy, Yogi, dan Yosi ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi sebesar Rp 8 miliar. Mereka disebut menerima suap dari mantan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan.
Sejauh ini, KPK baru menahan Helmut sebagai pemberi suap. Sementara tiga tersangka lainnya yakni Eddy Hiariej dkk, selaku penerima suap, masih bebas.
Baca juga : Lanjutan Sidang Praperadilan, Firli Dapat Dukungan Dari Guru Besar
Alexander Marwata buka suara terkait namanya diseret pengacara Eddy dalam gugatan praperadilan.
"Biarin saja penilaian yang bersangkutan. Yang jelas, KPK menetapkan seseorang sebagai tersangka karena perbuatannya dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi dan berdasarkan bukti yang cukup," katanya lewat pesan tertulisnya kepada wartawan, Senin (18/12/2023).
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Selasa 19/12/2023 dengan judul Sidang Gugatan Praperadilan Eks Wamenkumham, Pengacara Persoalkan Omongan Wakil Ketua KPK
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya