Dark/Light Mode

Resmi TSK, Diduga Terima 8 M

Eks Wamenkumham Tinggal Nunggu Ditahan

Jumat, 8 Desember 2023 08:29 WIB
Eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej ()baju merah usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (4/12/2023). (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej ()baju merah usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (4/12/2023). (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Eks Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej resmi ditetapkan sebagai tersangka. KPK menduga Eddy telah menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 8 miliar. Dengan statusnya tersebut, Eddy hanya tinggal nunggu waktu untuk ditahan.

Status tersangka Eddy Hiariej diumumkan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata. Pengumuman itu disampaikan saat Alex menggelar konferensi pers penahanan mantan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan, yang merupakan penyuap Eddy.

"Hari ini kami mengumumkan para tersangka. Pertama, EOSH, Wakil Menteri Hukum dan HAM,” ujar Alex, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2023) malam.

Selain Eddy dan Helmut, KPK juga menetapkan dua tersangka lain. Yakni asisten pribadi Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi selaku pengacara.

Eddy melalui Yogi dan Yosi, disebut Alex menerima suap dan gratifikasi dari Helmut sebesar Rp 8 miliar. Rinciannya, Rp 4 miliar untuk konsultasi hukum terkait sengketa hukum kepemilikan PT CLM.

Alex menuturkan, suap ini berawal ketika terjadi sengketa dan perselisihan internal di PT CLM  dari tahun 2019-2022 terkait status kepemilikan. Untuk menyelesaikan sengketa tersebut, Helmut yang saat itu menjabat Direktur Utama PT CLM berinisiatif untuk mencari konsultan hukum.

Baca juga : Resmi, KPK Umumkan Eks Wamenkumham Tersangka Kasus Suap

Sesuai rekomendasi, dia kemudian memilih Eddy. Sebagai tindak lanjut, sekitar April 2022 dilakukan pertemuan di rumah dinas Eddy. Selain Eddy dan Helmut, hadir pula Yogi dan Yosi.

Dalam pertemuan itu, terjadi kesepakatan bahwa Eddy siap memberikan konsultasi hukum terkait administrasi hukum umum PT CLM. Eddy menugaskan Yogi dan Yosi sebagai representasi dirinya. "Besaran fee yang disepakati untuk diberikan HH pada EOSH sejumlah sekitar Rp 4 miliar," ungkap Alex.

Eddy juga pernah cawe-cawe untuk membuka blokir RUPS PT CLM dalam sistem administrasi badan hukum (SABH) Kemenkumham akibat dari sengketa internal perusahaan itu. "Atas kewenangan EOSH selaku Wamenkumham maka proses buka blokir akhirnya terlaksana. Informasi buka blokir disampaikan langsung EOSH pada HH," beber Alex.

Kemudian, Eddy juga disebut menerima Rp 3 miliar untuk mengurus permasalahan Helmut di Bareskrim Polri. "EOSH menjanjikan proses hukumnya dapat dihentikan melalui SP3," kata Alex.

Sementara suap Rp 1 miliar, diberikan Helmut untuk pencalonan Eddy sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).  Uang-uang suap itu di antaranya dikirim melalui transfer rekening bank atas nama Yogi dan Yosi.    

"KPK menjadikan pemberian uang sebesar Rp 8 miliar dari HH kepada EOSH melalui YAR dan YAM sebagai bukti permulaan awal untuk terus ditelusuri dan didalami hingga dikembangkan,” tandas Alex.

Baca juga : Belum Ditahan, Kelar Diperiksa Aspri Wamenkumham Irit Bicara

Saat ini, baru Helmut yang ditahan. Berkursi roda, eks bos PT CLM itu dipamerkan dalam konferensi pers. Dalam kasus ini, Helmut disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Seharusnya, Eddy juga diperiksa KPK, Kamis (7/12/2023). Namun, dia tak memenuhi panggilan dengan alasan sakit.  Pengacara Eddy, Ricky Sitohang mengatakan, kliennya sudah bersiap-siap hendak berangkat ke Gedung Merah Putih KPK, Kamis (7/12/2023) pagi. Namun, Eddy mendadak sakit.

"Terus Pak Wamen sudah limbung (goyang). Obatnya banyak banget, sakit dia. Akhirnya kita bikin surat permohonan kepada KPK untuk ditunda (pemeriksaan), minta penjadwalan ulang," tutur Ricky.

Ia memastikan bahwa kliennya kooperatif mengikuti proses hukum. Sayangnya, kesehatan yang bersangkutan tidak memungkinkan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih.

"Jadi saya kan tidak bisa memaksakan klien saya. Jadi, kita bikin surat permohonan ke KPK untuk ditunda supaya diatur kembali jadwalnya," kata Ricky.

Sebelumnya, penyidik KPK telah memeriksa Eddy Hiariej pada Senin (4/12/2023). Hanya saja, saat itu Eddy diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk para tersangka lainnya.

Baca juga : KPK Periksa 2 Aspri Wamenkumham Tersangka Suap Dan Gratifikasi, Bakal Ditahan?

Selain Eddy Hiariej, penyidik KPK juga telah memeriksa Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi, Selasa (5/12/2023). Keduanya kompak tidak memberikan keterangan kepada wartawan.

Eddy sendiri telah mengajukan permohonan pengunduran diri dari jabatan Wamenkumham.

Presiden Jokowi telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Eddy Hiariej dari jabatan Wamenkumham, tadi siang.

Dengan begitu, Eddy tak lagi menjabat sebagai Wamenkumham. "Tadi siang, Bapak Presiden telah menerima surat pengunduran diri Wamenkumham, Bapak Eddy OS Hiariej," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam keterangannya, Kamis (7/12/2023).

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.