Dark/Light Mode

Gugatannya Kandas

Firli Game Over

Rabu, 20 Desember 2023 08:20 WIB
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri menyampaikan keterangan kepada wartawan di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Selasa (19/12/2023). Firli menanggapi putusan Hakim PN Jakarta Selatan yang menurutnya tidak menerima permohonan gugatan praperadilan dan penetapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. (ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/rwa)
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri menyampaikan keterangan kepada wartawan di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Selasa (19/12/2023). Firli menanggapi putusan Hakim PN Jakarta Selatan yang menurutnya tidak menerima permohonan gugatan praperadilan dan penetapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. (ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/rwa)

 Sebelumnya 
Polda Metro Jaya menyambut baik putusan praperadilan tersebut. Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes, Ade Safri Simanjuntak mengatakan, tim penyidik menghaturkan rasa hormat terhadap putusan PN Jaksel yang menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan oleh Firli.

Ade menyatakan, putusan hakim tersebut membuktikan proses penyidikan oleh Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri dalam kasus ini dilakukan secara profesional.

“Putusan ini membuktikan bahwa penyidikan yang kami lakukan telah dilakukan secara profesional dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Ade, di Jakarta, Selasa (19/12/2023).

Baca juga : Jumat, Polda Metro Jaya Periksa Firli Bahuri Sebagai Tersangka

Lebih lanjut, Ade menuturkan, tim penyidik tetap berkomitmen mengusut perkara ini secara transparan dan tanpa intervensi.

“Kami menjamin penyidik akan bekerja secara profesional, transparan dan akuntabel serta bebas dari segala bentuk intervensi, intimidasi, dan campur tangan dari pihak manapun, dalam melakukan penyidikan perkara a quo,” paparnya.

Lalu apa tanggapan Firli? Menurut Firli, putusan PN Jaksel bukan menolak praperadilan. Namun, tidak menerima dan juga tidak mengabulkan. “Biasanya putusan ada dua, ditolak dan dikabulkan. Ini ada di tengah-tengah, tidak dapat diterima,” ujarnya.

Baca juga : Panas Karena Poin Lima

Menurut dia, pihaknya akan mengikuti semua proses hukum, karena negara ini adalah negara hukum. Bukan negara kekuasaan. Dia berharap, tidak ada anak bangsa yang terjerumus di dalam opini.

“Karena pada prinsipnya penegakan hukum itu harus ada asas praduga tak bersalah, persamaan hak di muka hukum, dan haruslah juga mewujudkan tujuan penegakan hukum, keadilan dan kehormatan,” ujarnya.

Warganet menyambut dengan antusias putusan praperadilan PN Jaksel tersebut. “Perlu segera dilakukan penahanan kepada Firli Bahuri selaku Ketua KPK non aktif apalagi praperadilannya sudah ditolak Hakim,” cuit @yudiharahap46. “Kok belum ditangkap juga? Nggak berani ya?,” cuit @aminoto7.

Baca juga : Gotemba, Surganya Belanja Di Jepang

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Rabu 20/12/2023 dengan judul Gugatannya Kandas, Firli Game Over

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.