Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri. Dengan putusan tersebut, Firli tetap berstatus sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Firli game over.
Sidang praperadilan tersebut digelar di PN Jaksel, Jakarta, Selasa (19/12/2023) sore. Sidang berlangsung ramai. Para mantan penyidik KPK, antara lain Novel Baswedan menyaksikan secara langsung sidang tersebut.
Baca juga : Jumat, Polda Metro Jaya Periksa Firli Bahuri Sebagai Tersangka
Dalam putusannya, Hakim Tunggal, Imelda Herawati memutus, menolak gugatan praperadilan yang diajukan KPK. “Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata Imelda saat membacakan amar putusan.
Hakim juga mengabulkan eksepsi dari pihak Polda Metro Jaya. Status tersangka Firli pun dinyatakan sah.
Baca juga : Panas Karena Poin Lima
Salah satu pertimbangan hakim ialah permohonan yang diajukan oleh Firli tak sekadar terkait urusan formil. Hakim juga menyatakan Firli menyerahkan bukti yang tidak terkait dengan praperadilan ini.
Sebelumnya, Firli mengajukan, gugatan dan meminta hakim agar mencabut status tersangkanya lantaran dinilai tidak sah dan tidak berdasar hukum. Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka pada 22 November 2023.
Baca juga : Gotemba, Surganya Belanja Di Jepang
Sebelum sidang digelar, Jokowi mengomentari kasus hukum yang melibat Firli. Jokowi minta Firli mengikuti proses hukum.
“Ya semua ikuti proses hukum yang ada,” kata Jokowi di Jembatan Otista, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (19/12/2023).
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya