Dark/Light Mode

Gugatannya Kandas

Firli Game Over

Rabu, 20 Desember 2023 08:20 WIB
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri menyampaikan keterangan kepada wartawan di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Selasa (19/12/2023). Firli menanggapi putusan Hakim PN Jakarta Selatan yang menurutnya tidak menerima permohonan gugatan praperadilan dan penetapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. (ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/rwa)
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri menyampaikan keterangan kepada wartawan di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Selasa (19/12/2023). Firli menanggapi putusan Hakim PN Jakarta Selatan yang menurutnya tidak menerima permohonan gugatan praperadilan dan penetapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. (ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/rwa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri. Dengan putusan tersebut, Firli tetap berstatus sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Firli game over.

Sidang praperadilan tersebut digelar di PN Jaksel, Jakarta, Selasa (19/12/2023) sore. Sidang berlangsung ramai. Para mantan penyidik KPK, antara lain Novel Baswedan menyaksikan secara langsung sidang tersebut.

Baca juga : Jumat, Polda Metro Jaya Periksa Firli Bahuri Sebagai Tersangka

Dalam putusannya, Hakim Tunggal, Imelda Herawati memutus, menolak gugatan praperadilan yang diajukan KPK. “Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata Imelda saat membacakan amar putusan.

Hakim juga mengabulkan eksepsi dari pihak Polda Metro Jaya. Status tersangka Firli pun dinyatakan sah.

Baca juga : Panas Karena Poin Lima

Salah satu pertimbangan hakim ialah permohonan yang diajukan oleh Firli tak sekadar terkait urusan formil. Hakim juga menyatakan Firli menyerahkan bukti yang tidak terkait dengan praperadilan ini.

Sebelumnya, Firli mengajukan, gugatan dan meminta hakim agar mencabut status tersangkanya lantaran dinilai tidak sah dan tidak berdasar hukum. Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka pada 22 November 2023.

Baca juga : Gotemba, Surganya Belanja Di Jepang

Sebelum sidang digelar, Jokowi mengomentari kasus hukum yang melibat Firli. Jokowi minta Firli mengikuti proses hukum.

“Ya semua ikuti proses hukum yang ada,” kata Jokowi di Jembatan Otista, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (19/12/2023).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.