Dark/Light Mode

FIHRRST Sodorkan Sederet Rekomendasi Penyelesaian Isu HAM Kepada Para Capres

Rabu, 20 Desember 2023 13:21 WIB
Foto: Ist
Foto: Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Foundation for International Human Rights Reporting Standards (FIHRRST), sebagai Organisasi Hak Asasi Manusia (HAM) dan anggota Gugus Tugas Nasional Bisnis dan HAM (GTN BHAM), memberikan rekomendasi kepada semua calon presiden dan wakil presiden terkait isu HAM yang telah dibahas dalam debat pertama pada 12 Desember 2023.

Rekomendasi ini diminta ditindaklanjuti pada 100 hari pertama pemerintahan presiden terpilih nanti.

FIHRRST menyoroti enam isu terkait HAM, yang mencakup Pelanggaran HAM di Papua, Pelanggaran HAM yang Berat masa lalu, Isu Lingkungan, Bisnis dan HAM, Perlindungan Kelompok Rentan, dan Kebebasan Berpendapat.

Konferensi pers tersebut dihadiri oleh Makarim Wibisono, sebagai salah satu pendiri FIHRRST, dan peneliti muda, para spesialis HAM dari FIHRRST.

Mereka yaitu, Ratih Ananda Putri (26), M Rayhan Kurnia Rahman (22), Fairuz El Mechwar (22), dan Auranetya Adya Kayana (23).

Makarim Wibisono merekomendasikan agar capres dan cawapres memperhatikan isu HAM di Papua secara holistik, yang mengacu pada instrumen HAM nasional dan internasional.

Selain itu, Makarim menyampaikan bahwa laporan aduan dari Komnas HAM Indonesia perlu ditindaklanjuti, terutama Laporan Tahunan Komnas HAM RI Perwakilan Papua yang mendata isu-isu HAM.

Baca juga : Lingkar Madani: Semangat Reformasi Jalan Keluar Hadapi Persoalan Bangsa

Menurut Makarim, terdapat 12 kasus pelanggaran HAM yang Berat masa lalu yang telah diakui oleh pemerintah Indonesia yang didukung dengan pembentukan PPHAM sesuai Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 dan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023.

Dalam hal ini, FIHRRST memberikan rekomendasi bahwa penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu sebaiknya sesuai dengan instrumen HAM nasional dan internasional yang berlaku.

"FIHRRST merekomendasikan untuk memperpanjang masa kerja Tim Pemantau PPHAM yang memantau pelaksanaan penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM yang Berat masa lalu serta penindaklanjutan rekomendasi yang telah diusulkan oleh Komnas HAM terkait isu HAM berdasarkan Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Nomor 9 tahun 2022 Tentang Pemulihan Hak-Hak Korban Pelanggaran HAM yang Berat," jelasnya, di Jakarta, Selasa (19/12/2023).

Selain dua hal itu, FIHRRST juga menyuarakan empat isu yang meliputi Bisnis dan HAM, Lingkungan, Penjaminan Hak Kelompok Rentan, dan Kebebasan Berpendapat.

Isu pertama merupakan Bisnis dan HAM, berakar dari operasi bisnis dapat memiliki dampak terhadap HAM.

Dalam hal ini, Ratih Ananda Putri menyuarakan bahwa rekomendasi FIHRRST berupa memperkuat Perpres No 60 Tahun 2023 atau regulasi Strategi Nasional Bisnis dan HAM (Stranas BHAM).

Ia merekomendasikan kepada capres dan cawapres untuk memastikan sektor bisnis untuk melaksanakan uji tuntas HAM dalam operasi perusahaan dan rantai pasoknya.

Baca juga : HIPMI Sampaikan 5 Rekomendasi Peningkatan Ekonomi Sektor Kelautan Dan Perikanan

Serta, menyediakan akses pemulihan pihak-pihak internal maupun eksternal perusahaan.

"Penyelenggaraan Uji Tuntas HAM perusahaan dan rantai pasok, serta akses pemulihan terhadap korban dampak HAM oleh perusahaan, dibutuhkan sebagai penjaminan hak-hak pekerja dan pencegahan dampak akibat aktivitas perusahaan,” ujar Ratih.

Ratih juga menyatakan bahwa pemerintah sebaiknya selalu memastikan sektor bisnis berkontribusi pada bisnis yang bertanggungjawab dengan melindungi hak para pekerja, masyarakat sekitar, masyarakat adat serta lingkungan hidup.

Terkait dengan isu Lingkungan, M.Rayhan Kurnia Rahman menyuarakan pendapat FIHRRST bahwa pemerintah memainkan peran penting dalam memastikan implementasi undang-undang terkait perlindungan lingkungan hidup, isu polusi, pencemaran sungai, perubahan iklim, kebakaran hutan, banjir, deforestasi, dan persoalan lingkungan lainnya.

Ia berpendapat bahwa dalam pemerintahan yang mendatang, sebaiknya ada rencana konkrit yang diimplementasikan pada 100 hari pertama untuk melestarikan dan melindungi lingkungan hidup.

"Pemerintah sebaiknya memastikan adanya perlakuan yang adil dan mengutamakan pendekatan partisipatif dalam pembangunan dan pelestarian lingkungan hidup, serta memastikan hak-hak masyarakat adat tidak terabaikan dalam pelaksanaan pembangunan dan pelestarian lingkungan hidup," jelasnya.

Pada isu ketiga mengenai kelompok rentan, Fairuz El Mechwar berpendapat bahwa kelompok rentan termasuk orang dengan penyandang disabilitas, agama minoritas, etnis minoritas, perempuan, anak-anak, lansia, dan kelompok lainnya, masih mengalami diskriminasi dan kekerasan.

Baca juga : RI Dan Swedia Kerja Sama Pengelolaan Sampah Ke Energi Terbarukan

Respon yang diberikan terhadap isu ini merupakan mencegah diskriminasi dengan merujuk pada instrumen nasional dan internasional.

Pemberantasan kekerasan terhadap perempuan, memprioritaskan masyarakat adat dan pemenuhan hak disabilitas menjadi rekomendasi FIHRRST untuk dilakukan pada 100 hari pertama kerja Presiden dan Wakil Presiden terpilih.

Isu yang terakhir mengenai kebebasan pendapat disampaikan oleh Auranetya Adya Kayana.

“Konstitusi Indonesia dan juga Undang-Undang No.39 Tahun 1999 mengenai UU HAM menjunjung tinggi hak atas kebebasan berpendapat. Namun, kebebasan berpendapat dianggap terancam di Indonesia dengan adanya regulasi tentang pencemaran nama baik, penodaan agama, dan ujaran kebencian.” ujar Auranetya.

Hal ini merujuk kepada dua rekomendasi yaitu capres dan cawapres untuk menjamin hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi, serta memenuhi hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi sesuai dengan SNP Komnas HAM No. 5 tahun 2021 tentang Hak Atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.