Dark/Light Mode

Kontroversi PP Pengelolaan Sedimentasi

Senayan Curiga Ada Penumpang Gelap

Selasa, 13 Juni 2023 07:45 WIB
Anggota Komisi IV DPR Slamet. (Foto: Ist)
Anggota Komisi IV DPR Slamet. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kalangan Senayan curiga ada penumpang gelap yang menyitir keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Apalagi, PP ini muncul tiba-tiba, tidak didahului dengan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).

Anggota Komisi IV DPR Slamet menuturkan, kecurigaan atas dugaan adanya penumpang gelap dalam PP ini karena se­pengetahuannya PP ini tidak melalui uji publik yang ada.

Dirinya tidak pernah melihat RPP yang jadi dasar pelibatan publik untuk penerbitan PP Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut ini.

Baca juga : Sidang Praperadilan Sekretaris MA Hasbi Hasan Ditunda Pekan Depan

“Kami tahu-tahunya langsung muncul PP. (Padahal) biasanya (DPR) minimal angin-angin sayup, oh mau ada PP ini. Tapi tidak,” kata Slamet dalam rapat kerja Komisi IV DPR bersama Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Sakti Wahyu Trenggono dan jajaran eselon I Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Jakarta, kemarin.

Kecurigaan politisi Fraksi PKS atas kehadiran penumpang gelap ini makin menjadi-jadi setelah dirinya membaca isi PP tersebut.

“Kami tidak menolak niat baik Pemerintah tapi jangan sampai tidak transparansi ini ada penum­pang gelap terhadap PP ini,” ujarnya.

Baca juga : Jokowi Ajak Pengusaha Singapura Investasi Di IKN: Ini Peluang Emas

Oleh karena itu, dia mengusulkan agar ada pembahasan terbuka secara khusus membahas PP ini. Diskusi ini tentunya dalam ­rangka menghadirkan transparansi dan uji publik di dalamya.

Slamet menuturkan, pihaknya mendukung PP 26 jika memang menghadirkan Pendapatan ­Negara Bukan Pajak (PNBP). Apalagi sejak awal dilantik, Menteri KP Sakti Wahyu ­Trenggono menghendaki agar kementerian yang dipimpinnya berkontribusi besar pada perekonomian negara melalui PNBP yang meningkat.

“Tapi kami di Komisi IV mitranya (KKP, red), tentu harus mengawal ekologi kita jangan sampai dikalahkan dengan ekonomi, sehingga ekologi kita rusak,” jelasnya

Baca juga : PP 26/2023 Tentang Sedimentasi Jamin Perlindungan Ekosistem Pesisir dan Laut

Namun berkaca dari pengalaman selama ini, Slamet ragu PP 26 ini mampu mendongkrak PNBP dari sektor KKP. Apalagi, pengawasan Pemerintah terhadap aktivitas di sektor kelautan perikanan ini masih lemah. ­Alih-alih mendongkrak PNBP, PP ini dikhawatirkan justru memicu kerusakan lingkungan lebih parah di ruang laut dan pesisir.

“Jadi malah memperkaya blok-blok tertentu, semen­tara negara tidak mendapatkan tam­bahan apa-apa. Kalaupun mendapatkan tambahan, tidak sebanding dengan kerusakan ekologi yang diakibatkan,” tegasnya.

Slamet mengingatkan, saat ini Komisi IV juga tengah membahas revisi atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya ­(KSDAHE). PP ini justru kontradiktif dengan revisi undang-undang yang tengah digodok.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.