Dark/Light Mode

Kasus Covid Lagi Ngegas, Prof. Tjandra Jelaskan Pengobatan Terbaru Menurut WHO

Rabu, 20 Desember 2023 20:58 WIB
Prof. Tjandra Yoga Aditama (Foto: dok. Pribadi)
Prof. Tjandra Yoga Aditama (Foto: dok. Pribadi)

 Sebelumnya 
Untuk kasus tidak berat, obat anti viralnya adalah nirmatrelvir-ritonavir. Dosisnya 300 mg (dua tablet 150 mg) nirmatrelvir dan 100 mg ritonavir, setiap 12 jam selama 5 hari.

Untuk kasus berat dan juga kasus kritis, WHO menganjurkan obat kortikosteroid, penghambat interleukin 6 (IL-6 receptor blocker) dan baricritinib.

Pedoman WHO terbaru versi November 2023 ini juga memuat daftar obat yang tidak direkomendasikan oleh WHO, serta obat-obat yang masih dalam status uji klinik.

Ketersediaan

Baca juga : Penyumbang Devisa Negara, Pekerja Migran Wajib Dapat Pelayanan Terbaik

Prof. Tjandra menuturkan, penerapan pengobatan mengikuti pedoman WHO yang memiliki dasar ilmiah yang jelas, berbasis bukti (evidence-based) tentu akan memberi hasil terbaik bagi pasien Covid-19.

Untuk itu, menurutnya, pemerintah perlu memastikan tiga hal. Pertama, sarana dan kemampuan diagnosis kasus di lapangan, sehingga kasus dapat segera terdeteksi dan ditempatkan pada klasifikasi yang tepat.

Kedua, ketersediaan obat-obat yang sesuai dengan rekomendasi terbaik WHO.

Baca juga : Lonjakan Kasus Covid Harus Diredam, Prof. Tjandra: Kita Bisa Tiru Singapura

"Kita tentu ingin hasil yang terbaik bagi anak negeri. Ini tentu perlu ditunjang dengan sarana dan prasarana kesehatan yang baik," ujar Prof. Tjandra.

Ketiga, ketersediaan sumber daya manusia kesehatan, yang dalam melakukan tugasnya tetap mendapat perlindungan yang baik. Sehingga, dapat bekerja optimal dalam melakukan profesi mulianya.

"Semua pihak harus melakukan upaya keras, untuk mengendalikan kasus Covid  di masa libur Natal dan Tahun Baru, serta masa kampanye di hari dan bulan mendatang," pungkas Prof. Tjandra.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.