Dark/Light Mode

Kasus Covid Lagi Ngegas, Prof. Tjandra Jelaskan Pengobatan Terbaru Menurut WHO

Rabu, 20 Desember 2023 20:58 WIB
Prof. Tjandra Yoga Aditama (Foto: dok. Pribadi)
Prof. Tjandra Yoga Aditama (Foto: dok. Pribadi)

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktur Penyakit Menular Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) Asia Tenggara periode 2018-2020 Prof. Tjandra Yoga Aditama menyampaikan informasi pengobatan Covid-19 sesuai pedoman terbaru, Therapeutics and Covid-19 yang diterbitkan WHO pada November 2023.

Informasi ini penting diketahui, mengingat kasus Covid-19 di Tanah Air terus meningkat, seperti halnya negara tetangga: Singapura dan Malaysia.

Terlebih, saat ini masyarakat juga akan menyambut libur Natal dan Tahun Baru. Lazimnya libur panjang, kerumunan orang akan terjadi di pusat perbelanjaan dan tempat wisata.

Tingginya angka pengguna transportasi umum antar daerah juga punya potensi penularan Covid-19.

Ditambah lagi, sekarang kita ada dalam masa kampanye politik, yang banyak diwarnai kegiatan dengan kerumunan orang-orang.

Kegiatan ini juga dapat memunculkan potensi penularan Covid-19, sampai Pemilu 14 Februari 2024.

"Tentu, kita tidak berharap kasus Covid-19 naik tak terkendali. Terapi, bagaimanapun kita harus waspada dan mempersiapkan antisipasi dengan baik," kata Prof. Tjandra dalam keterangannya, Rabu (20/12/2023).

Klasifikasi risiko dan obat anti viral

Baca juga : Penyumbang Devisa Negara, Pekerja Migran Wajib Dapat Pelayanan Terbaik

Pedoman terbaru Covid-19 yang diterbitkan WHO membagi tiga klasifikasi risiko terkena Covid-19, pada pasien yang tidak mengalami sakit gejala berat.

Pertama, risiko tinggi (high) yang mencakup penderita gangguan imunologis yang didiagnosis dengan immunodeficiency syndromes, mereka yang pernah menjalani tranplantasi organ dan menggunakan obat penekan imun (immunosuppressants), penderita autoimun yang menggunakan obat immunosuppressants

"Semuanya punya risiko tinggi kalau terkena Covid-19 dengan risiko tinggi (6 persen) harus masuk perawatan di rumah sakit," jelas Prof. Tjandra, yang juga Direktur Pasca Sarjana Universitas YARSI/Guru Besar FKUI.

Kedua, risiko moderat (moderate). Kelompok ini meliputi lansia berumur lebih dari 65 tahun, penderita obesitas, diabetes dan atau penyakit kronik lain seperti penyakit paru obstruktif kronik (PPOK), gangguan kronik ginjal atau hati, kanker dan penyakit komorbid kronik lainnya.

Kelompok ini memiliki risiko masuk rumah sakit karena Covid-19 sebesar 3 persen.

Ketiga, klasifikasi rendah (low), yaitu mereka yang tidak masuk dalam kelompok risiko tinggi dan risiko moderat.

"Varian dan sub varian yang kini beredar, relatif tidak separah tahun-tahun lalu. Sehingga, sebagian besar pasien kini berada dalam klasifikasi rendah, tidak perlu masuk rumah sakit," papar Prof. Tjandra.

Baca juga : Lonjakan Kasus Covid Harus Diredam, Prof. Tjandra: Kita Bisa Tiru Singapura

Pengobatan anti viral juga disesuaikan dengan tiga klasifikasi ini.

WHO merekomendasikan penggunaan obat anti viral nirmatrelvir-ritonavir (yang dikenal dengan nama dagang Paxlovid) untuk pasien berisiko tinggi dan moderat.

Obat nirmatrelvir-ritonavir ini disebut sebagai pilihan utama (best choice), baik karena manfaat terapeutiknya, juga kemudahan pemberiannya. Potensi kerugiannya pun lebih sedikit.

Bila nirmatrelvir-ritonavir tidak tersedia,  pasien risiko tinggi dapat diberikan obat anti viral lain, yaitu molnupiravir atau remdesivir.

Sedangkan untuk pasien risiko rendah (low), WHO tidak merekomendasikan pengobatan anti viral. Cukup dengan terapi simtomatik, sesuai gejalanya saja.

Bagaimana dengan obat anti viral yang baru, VV116? WHO bilang, obat ini masih dalam kerangka penelitian klinik (clinical trial).

Klasifikasi beratnya penyakit

Meski sebagian besar kasus Covid-19 kini adalah kasus yang ringan, tetap saja ada kasus yang berat, perawatan di ICU dan bahkan kematian. Walau angkanya terbilang kecil.

Baca juga : Kasus Covid Naik, Prof. Tjandra Sarankan 4 Hal Penting Ini

Untuk keadaan penyakit yang berat, WHO juga membuat tiga klasifikasi.

Pertama, kasus kritis (critical Covid-19) yang sesuai dengan kriteria keadaan acute respiratory distress syndrome (ARDS), sepsis, syok septik dan keadaan lain yang biasanya memerlukan penanganan khusus. Seperti ventilasi mekanik dan terapi vasopresor.

Kedua, kasus yang berat (severe COVID-19), yang ditandai dengan saturasi oksigen di bawah 90 persen, tanda-tanda pneumonia, tanda-tanda gawat napas, serta tanda dan gejala berbahaya lainnya.

Klasifikasi ketiga, kasus tidak berat (non-severe Covid-19), yaitu kasus yang tidak memenuhi kriteria sebagai kasus berat atau kasus kritis.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.