Dark/Light Mode

Pengganti Firli Lagi Ditimang

Minggu, 31 Desember 2023 08:10 WIB
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri. (Foto: Antara)
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri. (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Presiden Jokowi belum menunjuk pengganti Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri yang mengundurkan diri. Jokowi mengatakan, pengganti Firli masih ditimang.

Jokowi mengatakan, secara resmi telah meneken surat pemberhentian Firli. Namun, Jokowi tidak mengungkapkan kapan pihaknya akan mengirim nama calon pimpinan baru KPK ke DPR. Saat ditanya mengenai hal tersebut, Jokowi hanya berujar akan mengikuti ketentuan yang ada.

Baca juga : Pengamat Minta Video Gus Miftah bagi-bagi Duit Diusut

“Masih dalam proses semuanya. Masih dalam proses semuanya. Ya aturannya kami ikuti semuanya,” kata Jokowi usai memberikan pengarahan di Rapat Konsolidasi Nasional 2023 dalam Rangka Kesiapan Pemilu 2024 di Istora Senayan, Jakarta, Sabtu (30/12/2023).

Saat ditanya apakah Firli diberhentikan dengan hormat atau tidak hormat, Jokowi meminta wartawan menanyakannya ke Menteri Sekretariat Negara Pratikno. “Saya tidak sedetail itu. Coba nanti dicek ke Pak Mensetneg ya,” ucapnya.

Baca juga : Rancangan Keppres Pemberhentian Firli Bahuri Sudah Disiapkan Istana

Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana sebelumnya mengatakan pemberhentian Firli dilakukan melalui surat Keputusan Presiden (Kepres) No.129/P Tahun 2023 yang diteken pada tanggal 28 Desember 2023. “Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” kata Ary dalam keterangannya, Jumat (29/12/2023).

Dia menyampaikan, keputusan ini didasarkan dengan tiga pertimbangan mulai dari Firli telah melayangkan surat pengunduran diri yang telah diperbaiki sebelumnya.

Baca juga : Firli Tak Berakhir Baik

Jika merujuk Pasal 33 Undang-Undang KPK, Presiden dapat mengajukan calon pengganti ke DPR jika terjadi kekosongan pimpinan KPK. Hal ini pernah dilakukan Jokowi untuk mengisi posisi Lili Pintauli Siregar yang mengundurkan diri setelah terjerat kasus dugaan gratifikasi.

Calon yang dapat diajukan Presiden itu berasal dari calon Pimpinan KPK yang tidak terpilih di DPR. Berdasarkan aturan itu, tersisa empat nama calon Pimpinan KPK yang tak terpilih pada tahun 2019.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.