Dark/Light Mode

Tak Proses Pengunduran Diri Firli, Istana Dinilai Sudah Tepat

Minggu, 24 Desember 2023 08:46 WIB
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana. (Foto: Antara)
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana. (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Istana memastikan tidak memproses surat pengunduran diri Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri. Sikap Istana ini dinilai sudah tepat.

Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengatakan, Presiden Jokowi tidak bisa mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Firli sebagai anggota KPK. Alasannya, dalam suratnya, Firli mengajukan pemberhentian bukan pengunduran diri.

"Keppres pemberhentian Bapak Firli Bahuri sebagai Pimpinan KPK belum bisa diproses lebih lanjut," kata Ari di Jakarta, Sabtu (23/12/2023).

Menurut dia, pernyataan berhenti tidak dikenal sebagai syarat pemberhentian Pimpinan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang KPK. Dengan demikian Keppres pemberhentian sementara masih tetap berlaku, sampai ada proses hukum berikutnya.

Lalu, apa tanggapan KPK? Ketua KPK Sementara, Nawawi Pomolango mengatakan, pihaknya telah menerima tembusan surat dari Sekretariat Negara yang menyatakan surat pengunduran diri Firli tidak dapat diproses.

Baca juga : Sudah Terima Surat Permohonan Pengunduran Diri Firli, Istana: Sedang Diproses

"Sekretariat Negara menyebutkan pernyataan 'berhenti dan tidak ingin diperpanjang lagi’, tidak termasuk syarat-syarat pemberhentian sebagaimana yang ditentukan dalam undang-undang," kata Nawawi.

Adapun syarat-syarat seorang pimpinan KPK diberhentikan presiden, kata dia, di antaranya yang bersangkutan meninggal dunia atau mengajukan pengunduran diri. Adapun surat yang diterima pimpinan KPK merupakan tembusan dari Sekretariat Negara.

Sementara, Dewan Pengawas KPK menegaskan akan tetap menjatuhkan sanksi etik kepada Firli. Hal itu ditegaskan Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris,. "Yang jelas jika Keppres belum turun, majelis etik Dewas tetap akan menjatuhkan sanksi etik," tegasnya.

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo angkat bicara terkait sikap Jokowi yang belum memproses surat pengunduran diri yang dilayangkan oleh Firli Bahuri. Menurutnya, langkah Jokowi yang belum memproses surat dari Firli tepat.

"Sudah tepat Setneg (Sekretariat Negara) tidak memproses pemberhentian Firli dengan hormat karena pemberitahuan atau pernyataan berhenti Firli memang tidak mengatur pemberhentian karena masalah itu," ujar Yudi.

Baca juga : Mitsubishi Mulai Produksi Kendaraan Listrik Minicab EV Di Indonesia

Ia menilai, langkah Firli mengundurkan diri tampak seperti jebakan untuk Jokowi lantaran tak ada aturan yang mengatur soal alasan Ketua KPK nonaktif itu berhenti. "Apa yang dilakukan Firli tersebut merupakan tindakan setengah hati untuk mundur," ulasnya.

Senada dikatakan Indonesia Corruption Watch (ICW). Mereka menilai, Firli telah mengambil langkah tersebut untuk menghindari sanksi etik yang mungkin dihadapinya.

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana mengingatkan, cara serupa pernah dilakukan oleh mantan pimpinan KPK, Lili Pintauli Siregar. Ia usul agar penolakan terhadap permohonan pengunduran diri Firli sebaiknya dimulai dengan tindakan dari Dewas KPK.

Sebelumnya, Firli menyatakan pengunduran diri sebagai Ketua KPK. Keputusan itu disebutkan Firli sudah dipaparkan ke Jokowi melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

“Saya mengakhiri tugas saya sebagai Ketua KPK, dan saya menyatakan berhenti dan saya juga menyatakan tidak berkeinginan memperpanjang masa jabatan saya,” ucap Firli, di Gedung Dewan Pengawas KPK, Jakarta Selatan, Kamis (21/12/2023) malam.

Baca juga : Pernyataan Prabowo Soal Penegakan HAM Papua Dinilai Bukan Solusi

Dengan demikian, Firli menolak keputusan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK. Dia berterima kasih atas waktu empat tahun bekerja di lembaga antirasuah.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden Bapak Joko Widodo dan Bapak Wakil Presiden Bapak Ma'ruf Amin dan segenap anak bangsa di mana pun berada yang telah membersamai saya,” pungkas dia.

 

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.