Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- PLN Indonesia Power UBP Priok Siap Amankan Pasokan Listrik Jelang Idul Adha
- Ambarat Ngarep Permanen Di Manchester United
- Timnas Ke Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia, Menpora Ikut Dapat Sanjungan
- Dukung Program Merdeka Belajar, Bank DKI Jalin Kerja Sama Dengan UNS Surakarta
- Italia Vs Albania, Gli Azzurri Ngarep Pertahankan Gelar
Sufmi Dasco Ahmad:
Putusan MK Nomor 141 Tegaskan Legitimasi Konstitusi Gibran sebagai Cawapres
Kamis, 30 November 2023 10:17 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 141/PUU-XXI/2023 menegaskan legitimasi konstitusional terhadap pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres pada Pemilu 2024. Dalam putusan itu, MK menolak dengan tegas permohonan Pepemohon yang secara substansi ingin mengubah kembali ketentuan Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 yang telah dimaknai oleh MK dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.
"Kami mengapresiasi sikap MK dalam pertimbangannya yang menyatakan dalil Pemohon bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengandung intervensi dari luar, mengandung konflik kepentingan, menjadi putusan cacat hukum, menimbulkan ketidakpastian hukum serta mengandung pelanggaran prinsip negara hukum dan kemerdekaan kekuasaan kehakiman tidak dapat dibenarkan," ucap Dasco, Kamis (30/11).
Baca juga : Kampanye Dari Desa, Ganjar Tegaskan Identitasnya Sebagai Anak Desa
Dasco melanjutkan, pihaknya juga mengapresiasi sikap MK yang memperjelas dan menegaskan bahwa putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak bertentangan dengan prinsip negara hukum dan tidak bertentangan dengan perlindungan hak atas kepastian hukum yang adil sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. "Oleh karena itu, menurut Mahkamah dalil-dalil permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," terangnya.
Dengan adanya putusan MK nomor 141/PUU-XXI/2023 ini, Dasco menyerukan agar tidak ada lagi framing jahat yang menyebutkan pencalonan Gibran dilakukan secara cacat hukum, ataupun melanggar etika.
Baca juga : BEM UIN Jakarta Nilai Hasil Putusan MKMK Tak Berikan Rasa Keadilan Bagi Masyarakat
"Baiknya kita bersama-sama mengedukasi publik, agar bisa memahami substansi persoalan dengan tepat. Intinya, dengan putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023, anak muda mendapat tempat terhormat karena bisa ikut serta dalam kontestasi yang amat bermartabat, yakni pemilihan umum presiden dan wakil presiden," tutupnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya