Dark/Light Mode

Isu Pemakzulan Tidak Laku

Senin, 15 Januari 2024 08:14 WIB
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto (kiri). (Foto: Patra Rizki Syahputra/RM)
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto (kiri). (Foto: Patra Rizki Syahputra/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Isu pemakzulan Presiden yang digoreng kelompok yang tergabung dalam Petisi 100, ternyata tidak laku. Parpol-parpol di DPR tetap solid mendukung Presiden Jokowi. Dari sisi tata negara, menurut pakar, pemakzulan presiden juga mustahil terlaksana.

Isu pemakzulan ini muncul setelah sekelompok orang yang mengatasnamakan Petisi 100, mendatangi Menko Polhukam yang juga Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD, Selasa (9/1/2024). Mereka mendorong pemakzulan Presiden Jokowi dengan tuduhan telah mendobrak konstitusi.

Dalam petisi ini, sejumlah tokoh ikut tanda tangan. Salah satunya, politisi kawakan Amien Rais. 

Menanggapi permohonan itu, Mahfud menegaskan, pemakzulan terhadap Presiden bukan urusan menteri. Pemakzulan merupakan ranah partai politik dan DPR. 

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini melanjutkan, pemakzulan tidak bisa dilakukan sembarangan. Harus ada lima syarat. Yaitu presiden terlibat korupsi, terlibat penyuapan, melakukan kejahatan berat, melanggar ideologi negara, dan melanggar kepantasan atau etika. Mahfud pun menegaskan, tidak mungkin melakukan pemakzulan saat Pemilu sudah dekat.

Baca juga : Pengamat: Isu Pemakzulan Ganggu Stabilitas, Polri Harus Bertindak

"Pemilu sudah kurang 30 hari, (pendakwaan) di tingkat DPR saja tidak bakal selesai untuk mencari sepertiga (anggota) DPR yang memakzulkan. Belum lagi sidangnya (di Mahkamah Konstitusi)," terang Mahfud, dalam keterangannya, Jumat (12/1/2024).

Sejauh ini, parpol-parpol di DPR juga tidak ada yang berbicara pemakzulan. Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menegaskan, DPR adem ayem saja. “Itu (isu pemakzulan) tidak ada itu. Kan Golkar di DPR, itu tidak ada sama sekali,” ujarnya, di Nusa Tenggara Barat (NTB), Minggu (14/1/2024).

Menko Perekonomian ini mengatakan, tidak ada partai politik yang membahas pemakzulan di parlemen. Sekalipun ada, hal itu bakal ditolak karena anggota partai koalisi pemerintah menguasai DPR. "Partai pendukung pemerintah di DPR 85 persen, tidak ada isu itu," pungkas Airlangga.

Bendahara Umum DPP Partai NasDem Ahmad Sahroni berpandangan isu pemakzulan muncul karena ada pihak yang takut kalah dalam Pilpres 2024. 

Anggota Koalisi Perubahan yang mendukung Capres Anies Baswedan ini menyebut, isu pemakzulan sengaja dihembuskan untuk mendulang untung kepada salah satu pasangan calon.

Baca juga : Urus Pemilu, KPU Berulang Kali Lalai

“Jangan-jangan isu pemakzulan ini dihembuskan untuk pengalihan isu atau menggiring persepsi ke arah tertentu demi keuntungan salah satu paslon,” kata Sahroni, Minggu (14/1/2024).

Wakil Ketua Komisi III DPR ini menilai, pemakzulan memang bukan suatu hal yang mustahil, tapi sulit dilakukan karena memakan waktu cukup lama. Mengingat masa pemerintahan Presiden Jokowi hanya tersisa kurang dari setahun, dia berpandangan pemakzulan suatu yang sia-sia.

Ketua DPR Puan Maharani sebelumnya sempat menanggapi isu pemakzulan ini. Ketua DPP PDIP ini mengatakan, setiap warga negara boleh mengajukan aspirasi karena mekanisme pemakzulan sudah diatur dalam UUD 1945. Namun, ia mengimbau semua pihak tetap menjaga kondusivitas menjelang Pemilu 2024 yang tinggal menghitung hari.

“Kita sama-sama menjaga pesta demokrasi yang akan datang itu berjalan dengan jujur dan adil,” kata Puan.

Pakar hukum tata negara Prof Jimly Asshiddiqie pun heran heran dengan munculnya isu pemakzulan ini. Mantan Ketua MK ini menduga, isu pemakzulan Jokowi menjadi strategi pengalihan perhatian, karena ada pendukung Capres-Cawapres yang khawatir kalah dalam Pilpres.

Baca juga : Papua Normal Lagi

“Aneh, satu bulan ke Pemilu kok ada ide pemakzulan presiden. Ini tidak mungkin, kecuali cuma pengalihan perhatian atau karena pendukung paslon panik dan takut kalah,” tulis Jimly, lewat media sosial X @jimlyAs dikutip, Minggu (14/1/2024).

Jimly melanjutkan, di sisa waktu yang ada, sebaiknya para peserta Pemilu bersaing secara sehat untuk meningkatkan elektabilitas Capres-Cawapresnya, dibanding saling menjatuhkan dengan cara-cara yang tidak etis. “Mari fokus saja sukseskan Pemilu,” serunya.

Pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menambahkan, pemakzulan presiden tidak sederhana. Sebab, harus dimulai dari penentuan alasan pemberhentian hingga diproses parlemen. Setelah suara mayoritas setuju, akan dibahas di MK.

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka, edisi Senin (15/1), dengan judul “Isu Pemakzulan Tidak Laku”.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.