Dark/Light Mode

Perampasan Vila Benny Tjokro Di Selandia Baru

Kejagung Nunggu Hasil Lelang Otoritas Setempat

Sabtu, 27 Januari 2024 07:30 WIB
Penyitaan vila milik Benny Tjokrosaputro di Selandia Baru.
Penyitaan vila milik Benny Tjokrosaputro di Selandia Baru.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali merampas aset Benny Tjokrosaputro, terpidana seumur hidup kasus korupsi pengelolaan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.

Kali ini aset berupa villa di Kerry Drive 1/3 di Queenstown, Selandia Baru. Penyitaan aset ini bekerja sama dengan otoritas negara tersebut.

Vila ini dibeli seharga 3,4 juta dolar Selandia Baru (NZD) setara Rp 32,8 miliar pada 2017. Benny membelinya lewat rekan­nya, Caroline Wilianna.

“Caroline merupakan pihak yang dijadikan kedok untuk me­nyembunyikan aktivitas ilegal­nya, termasuk pencucian uang, pembelian properti dan mata uang asing,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, Jumat (26/1/2024).

Baca juga : Kampanye Akbar Di Kediri, Kaesang: Coblos PSI

Diperkirakan, vila yang be­rada di lereng bukit dengan pemandangan Danau Wakatipu dan The Remarkables itu telah mengalami kenaikan harga signifikan.

Keberadaan aset ini merupakan hasil pelacakan Pusat Pemulihan Aset Kejagung menindaklan­juti hasil penyidikan Gedung Bundar. Dalam penyidikan itu ditemukan adanya aset hasil tin­dak pidana di luar negeri, salah satunya di Selandia Baru.

“Informasi mengenai ke­beradaan aset ini juga merupakankolaborasi Pusat Pemulihan Aset dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dalam hal melakukanpenelusuran aliran dana pembelian properti rumah mewah milik Terpidana Benny Tjokrosaputro,” ujar Ketut.

Kejagung lalu menjalin kerja sama dengan otoritas negara setempat untuk menyitanya.

Baca juga : Syarat Dan Batas Pendaftaran Peserta Didik Baru Di 37 Madrasah Unggulan Kemenag

“Pengadilan Tinggi Invercargill New Zealand telah mengabulkan/mengeluarkan Forfeiture Order (Perintah Perampasan) atas permohonan Non-Conviction Based Forfeiture Asset yang diajukan oleh Asset Recovery Unit New Zealand Police melalui Crown Solicitor (layaknya pengacara negara) berdasar permintaan (Informal Request) dari Pusat Pemulihan Aset Kejagung,” jelas Ketut.

Kegiatan perampasan aset ini merupakan wujud kerja sama informal Jejaring Pemulihan Aset Negara Kawasan Asia Pasifik atau ARIN-AP (Asset Recovery Interagency Network-Asia Pacific), yang beranggotakan14 negara. Indonesia dan Selandia Baru termasuk anggotanya. Karenanya, permintaanIndonesia mengenai upayaperampasan aset milik Benny Tjokro ini direspons dan ditindaklanjuti otoritas Selandia Baru.

Polemik properti rumah me­wah milik Benny Tjokro ini menjadi perhatian dan masuk dalam pemberitaan koran juga media elektronik di Selandia Baru. Aset properti ini tengah menunggu proses repatriasi aset melalui lelang penjualan unit di negara tersebut.

Sebelumnya, Kejagung te­lah melelang enam tas milik istri Benny Tjokro senilai Rp 606,25 juta.

Baca juga : PJ Bupati Muba Dorong CSR Bantu Bangun Fasilitas Yankes

Sebelumnya, enam tas merek ‘Hermes’ itu dijual dengan total nilai limit Rp 363 juta. Dengan begitu, kenaikan dari nilai limit sebesar Rp 243,25 juta. Aset-aset yang disita dan dilelang guna pe­menuhan pembayaran uang peng­ganti terpidana Benny Tjokro sebesar Rp 6 triliun.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Sabtu 27/1/2024 dengan judul Perampasan Vila Benny Tjokro Di Selandia Baru, Kejagung Nunggu Hasil Lelang Otoritas Setempat     

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.