Dark/Light Mode

Kasus Penambangan Timah Ilegal

Kejagung Garap Keluarga Juragan Smelter Di Babel

Minggu, 4 Februari 2024 07:05 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. (Foto: Kejagung)
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. (Foto: Kejagung)

 Sebelumnya 
Atas upaya pihak-pihak yang berpotensi menghambat penyidikan, Kejagung mengancam bakal menindak tegas. Juga mengimbau para oknum tersebut agar patuh terhadap ketentuan yang berlaku.

“Kami pastikan tindakan hu­kum yang kami lakukan didasar­kan pada ketentuan hukum yang berlaku, objektif, profesional, dan terukur. Tidak sepantasnya jika ditanggapi secara melawan hukum,” tegasnya.

Selama Desember 2023, tim penyidik juga telah menggelar dua kali penggeledahan di Bangka Belitung. Pada 6 Desember, menggeledah enam perusahaan smelter timah swasta dan tiga ru­mah tinggal di Bangka Belitung.

Baca juga : Presiden Jempolin Penguatan Ekosistem Pemberdayaan Keluarga Pra Sejahtera

Enam perusahaan yang di­geledah, yakni PT SB, CV VIP, PT SIP, PT TIN, CV BS, dan CV MAL. Sementara rumah yang digeledah milik saksi Adi Pangkalpinang, juga dua unit rumah saksi TW di Kabupaten Bangka Tengah dan Kabupaten Bangka.

“Tim penyidik berhasil me­nyita uang tunai, logam mulia, bukti elektronik, berbagai dokumen, uang tunai, dan surat berharga lainnya yang diduga kuat sebagai barang bukti terkait kejahatan dan/atau hasil kejaha­tan,” papar Kapuspenkum pada Kamis, 7 Desember 2023.

Barang bukti lain yang disita yakni 65 keping emas logam mulia dengan total berat 1.062 gram setara dengan uang senilai Rp 1,1 miliar; uang tunai Rp 76,4 miliar; mata uang dolar Amerika Serikat (USD) 1.547.300; dan mata uang dolar Singapura (SGD) 411.400.

Baca juga : Penyidik Kejagung Diancam Dan Dihadang Ranjau Paku

Lalu pada 20 sampai 22 Desember, menggeledah kantor, perusahaan, dan rumah tinggal. Perusahaan itu yakni PT Rafined Bangka Tin (RBT).

“Dari kegiatan tersebut, tim penyidik berhasil menyita berbagai dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengandugaan tindak pidana dimaksud,” ujar Ketut.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Minggu, 4 Februari 2024 dengan judul Kasus Penambangan Timah Ilegal, Kejagung Garap Keluarga Juragan Smelter Di Babel

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.