Dark/Light Mode

Kasus Penambangan Timah Ilegal

Kejagung Garap Keluarga Juragan Smelter Di Babel

Minggu, 4 Februari 2024 07:05 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. (Foto: Kejagung)
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. (Foto: Kejagung)

 Sebelumnya 
Kuntadi juga mengemukakan, perintangan yang dilakukan Toni Tamsil, ketika penyidik hendak mengambil dokumen dari kan­tor PT Venus Inti Permata. Tak hanya menghadang dengan ranjau paku, bahkan hingga mengancam tim penyidik di lokasi kejadian.

“(Dokumen) yang sedianya akan kita ambil di kantor PT Venus, yang disembunyikan oleh yang bersangkutan (Toni Tamsil) di mobil Suzuki Swift,” sambungnya.

Pihaknya juga telah meminta keterangan para saksi, melaku­kan penggeledahan, juga penyitaan, yang digelar pada Rabu hingga Jumat (24-26 Januari 2024) kemarin. Ada 20 orang saksi yang diperiksa, di antaranya beberapa direktur perusa­haan pertambangan dan penang­gung jawab di lokasi tambang.

Baca juga : Presiden Jempolin Penguatan Ekosistem Pemberdayaan Keluarga Pra Sejahtera

Sementara, lokasi yang digeledah di Kabupaten Bangka Tengah itu di antaranya toko dan rumah Toni Tamsil. Dari lokasi ini, penyidik melakukan penyegelan terhadap dua brankas, laci meja dan satu gudang.

“Selain itu, tim penyidik juga menyita satu unit mobil Porsche, satu unit mobil Suzuki Swift dan uang tunai sebesar Rp 1.074.346.700,” kata Kuntadi.

Lokasi berikutnya, rumah milik seseorang berinisial AN. Dari rumah ini, penyidik me­nemukan uang tunai sebesar Rp 6.070.850.000 dan 32 ribu dolar Singapura (SGD), serta be­berapa mata uang asing lainnya yang dibungkus dalam kardus rokok di ruang gudang. Seluruh barang bukti uang tersebut lantas dititipkan ke Bank BRI Cabang Pangkal Pinang.

Baca juga : Penyidik Kejagung Diancam Dan Dihadang Ranjau Paku

Barang bukti lain yang juga disita berupa 55 unit alat berat. Keberadaan alat berat yang terdiri 53 unit excavator dan 2 unit bulldozer itu, sengaja disembunyikan dalam bengkel di kawasan hutan yang ditutupi pohon sawit di belakangnya.

Saat hendak menyita alat-alat be­rat ini, lagi-lagi penyidik mendapat perlawanan. Kemudian seluruh alat berat dititipkan di Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung.

“Dalam upaya mengamankan alat berat tersebut, tim penyidik mendapat perlawanan berupa penebaran ranjau paku (ba­lok dipasangi paku), sehingga truk yang akan mengangkut alat berat mendapat halangan, ancaman pembakaran alat be­rat dari oknum-oknum yang diduga terafiliasi dari pihak-pihak terkait, dan sedikit ada ancaman kepada aparat kami,” beber Kuntadi.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.