Dark/Light Mode

Rencana Gugatan Praperadilan Crazy Rich Surabaya

Kejagung: Buktikan Di Pengadilan, Kami Tunggu

Senin, 12 Februari 2024 06:55 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana. (Foto: Dok. Kejagung)
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana. (Foto: Dok. Kejagung)

 Sebelumnya 
Kuntadi mengatakan, sekitar Maret sampai November 2018, Budi Said bersama dengan beberapa oknum pegawai PT Antam merekayasa transaksi jual-beli emas logam mulia. Dalam transaksi itu, harga yang didapat di bawah harga yang ditetapkan Antam. Demi melancarkan aksinya, Budi dan oknum pegawai Antam tidak melakukan mekanisme transaksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Sehingga oknum pegawai PT Antam dapat menyerahkan logam mulia kepada tersangka melebihi dari jumlah uang yang dibayarkan,” ujar Kuntadi.

Untuk menutupi kekuranganjumlah logam mulia pada saat dilakukan audit oleh PT Antam Pusat, Budi Said bersama dengan Eksi Anggraeni (EA) se­laku broker dan beberapa oknum pegawai PT Antam yakni Kepala BELM Surabaya I Antam Endang Kumoro, General Trading Manufacturing and Service Senior Officer Ahmad Purwanto, dan tenaga administrasi BELM Surabaya I Antam bernama Misdianto (MD) telah merekayasa dengan membuat surat palsu yang seolah-olah membenarkan adanya pemba­yaran dari Tersangka BS kepada PT Antam.

Baca juga : Caleg Dan Timses Stres Jangan Malu Ke Psikiater

Bermodal surat palsu itu pula, lanjut Kuntadi, seolah-olah PT Antam masih memiliki kewa­jiban menyerahkan logam mulia kepada Budi Said. Surat palsu ini juga digunakan crazy rich Surabaya itu untuk mengajukan gugatan perdata. Akibatnya, PT Antam mengalami kerugian se­nilai 1.136 kilogram emas logam mulia, yang jika dikonversi dengan harga emas per hari ini sekitar Rp 1,266 triliun.

Atas perbuatannya, Budi Said disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam perkara ini, Kejagung juga telah menahan dan menersangkakan pejabat Antam yakni mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Abdul Hadi Aviciena. Ia diduga turut merekayasa pembe­lian emas dengan Budi Said.

Baca juga : Juventus Vs Udinese, Si Nyonya Tua Wajib Menang

Kuntadi mengatakan, pada Maret hingga September 2018, Abdul Hadi Aviciena beberapa kali melakukan pertemuan dengan Budi Said. Dari pertemuan itu, disepakati bahwa transaksi emas yang akan dilakukan di luar mekanisme yang seharus­nya. Abdul Hadi mengatur pola transaksi jual beli logam mulia kepada Budi Said.

“Sehingga membuat tersangka BS seolah-olah mendapat potongan harga (diskon),” ujarnya.

Bahkan, tersangka Abdul Hadi dapat mengirimkan emas sebanyak 100 kilogram kepada Budi Said meskipun tanpa didasari su­rat permintaan resmi dari BELM Surabaya I.

Baca juga : Tenis Qatar Terbuka 2024, Nadal Siap Unjuk Gigi

Selain itu, penyidik menemukan adanya bukti bahwa Abdul Hadi memanipulasi laporan tentang transaksi emas dengan Budi Said tersebut. Hal itu untuk menutupi kekurangan stok emas di BELM Surabaya I.

Kejagung menganggap ter­sangka Abdul Hadi melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. 

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Senin, 12 Februari 2024 dengan judul Rencana Gugatan Praperadilan Crazy Rich Surabaya, Kejagung: Buktikan Di Pengadilan, Kami Tunggu

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.