Dark/Light Mode

Untuk Jamin Masa Depan Anak, Koalisi Masyarakat Sipil Gugat UU Sisdiknas ke MK

Senin, 12 Februari 2024 21:13 WIB
Persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: Dwi Pambudo/RM)
Persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: Dwi Pambudo/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Koalisi masyarakat sipil yang terdiri atas Indonesia Food Security Review (IFSR), Masyarakat Aliansi Kesejahteraan Siswa-Siswi Indonesia (MAKSI), dan Forum OSIS (FOS) mengajukan gugatan judicial review Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Berkah gugatan disampaikan ke Gedung MK, Jakarta, Senin (12/2), sekitar pukul 10.00 WIB.

“Pengajuan ini merupakan bagian dari upaya koalisi masyarakat sipil untuk memastikan bahwa setiap anak di Indonesia memiliki hak yang terjamin, termasuk hak untuk mendapatkan makanan yang bergizi setiap hari,” ucap Program Manager I Handy Muharam Nataprawira, dalam keterangan yang diterima redaksi, Selasa (12/2).

Baca juga : Muhammadiyah-NU Ajak Masyarakat Kawal Pemilu Jujur Dan Adil

Koalisi menekankan, hak anak-anak Indonesia untuk kelangsungan hidup, pertumbuhan, dan perkembangan, seperti dijamin Pasal 28B Ayat (2) UUD 1945, tidak boleh terabaikan.

Handy melanjutkan, pihaknya mengajukan gugatan ini dengan dasar bahwa pada Pembukaan UUD 1945 telah ditetapkan tujuan utama yang mencerminkan cita-cita dan misi negara Indonesia yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.

Baca juga : DKI Siap Guyur Sembako Murah Di 267 Kelurahan

“Amanat tersebut seharusnya menjadi arah kemajuan bangsa dan penting untuk diwujudkan melalui kebijakan dan program pemerintah. Aksi hari ini didorong oleh keinginan koalisi masyarakat sipil untuk memastikan tujuan negara Indonesia tersebut dapat benar-benar terimplementasikan dengan dukungan regulasi dan teknis yang kuat,” imbuhnya.

Kata Handy, keinginan koalisi masyarakat sipil mendorong tujuan luhur dan mulia negara dalam mencerdaskan kehidupan bangsa muncul setelah melihat data dan fakta yang terjadi di Indonesia saat ini sangat jauh dari cita-cita para founding fathers.

Baca juga : Pemekaran Simalungun, Bane Raja Manalu Sampaikan Aspirasi Masyarakat ke Mahfud

Dia menyebut, dari kajian yang dilakukan koalisi masyarakat sipil, ditemukan sembilan fakta memprihatinkan. Berikut faktanya:

  1. Sebanyak 41 persen anak sekolah Indonesia berangkat sekolah dalam keadaan lapar.
  2. Sebanyak 58 persen anak usia sekolah memiliki pola makan tidak sehat.
  3. Sebanyak 55 persen anak usia sekolah Indonesia tidak mengerti yang dibaca.
  4. Angka prevalensi stunting di Indonesia pada tingkat nasional masih ada di kisaran 21,6 persen dan gizi buruk di kisaran 3,8 persen.
  5. Delapan dari setiap seratus penduduk Indonesia terkategori kurang gizi (asupan kalori tidak mencukupi). Sementara itu, sekitar 14 persen balita di Indonesia mengalami kekurangan gizi akut.
  6. Penderita anemia berumur 5-14 tahun sebesar 26,4 persen. Sementara itu, pada kelompok usia 15-24 tahun, prevalensi anemia sebesar 32 persen
  7. Tingkat kelaparan di Indonesia masih berada di level 18, tertinggi ketiga di Asia Tenggara setelah Timor Leste dan Laos. Diperkirakan terdapat 19,4 juta penduduk Indonesia masih mengalami kelaparan.
  8. Konsumsi buah dan sayuran orang Indonesia rata-rata di angka 180 gram, jauh di bawah standar WHO 400 gram per hari.
  9. Angka putus sekolah di jenjang SMA mencapai 1,38 persen, angka putus sekolah di jenjang SMP sebesar 1,06 persen.

“Data dan fakta tersebut menjadi bukti sahih bahwa dibutuhkan terobosan berupa program dan komitmen implementasi kebijakan bagi pemerintah untuk dapat menyelesaikan masalah pendidikan dan kesehatan generasi masa depan Indonesia,” ucapnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.