Dark/Light Mode

Kode Hasbi Hasan: Windy Idol Jadi Tuan Putri, Hotel Jadi Pesantren

Selasa, 13 Februari 2024 23:32 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM
Foto: M. Wahyudin/RM

RM.id  Rakyat Merdeka - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan punya panggilan spesial kepada artis Windy Yunita Bastari Usman atau Windy Idol, yakni 'Tuan Putri'. Dia juga memberi kode ‘Pesantren’, untuk hotel.

Hal ini terungkap dari kesaksian mantan Komisaris PT Agta Dea, Fatahillah Ramli.

Ia dihadirkan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang perkara dugaan pengurusan kasus di Mahkamah Agung (MA).

Duduk sebagai terdakwa dalam perkara ini, Hasbi Hasan didampingi penasihat hukumnya.

Mengawali persidangan, jaksa KPK Wawan Yunarwanto mengulik isi pesan via aplikasi WhatsApp (WA) dari Hasbi kepada Ramli.

Isinya, Hasbi menginfokan soal rencana ke Hotel Fraser di bilangan Menteng, Jakarta Pusat, bersama Windy Idol.

"Ada percakapan WA antara Saudara dengan Pak Hasbi Hasan. Ini ada menyebut 'Abang, saya ke pesantren dengan Tuan Putri'. Ini pukul 19.51 WIB tertanggal 8 Mei 2021," ujar jaksa Wawan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (13/2/2024).

Secara singkat, Ramli mengiyakan isi pesan dari hasil ekstraksi yang dilakukan penyidik KPK terhadap telepon selulernya (ponsel).

Atas pesan dari Hasbi, jaksa juga membacakan respons Ramli melalui WA tersebut.

"Jadi, Saudara menjawab, 's.i.a.p'. Intinya ,siap gitu ya Pak?" tanya jaksa Wawan.

"Ya," jawab Ramli.

Baca juga : Groundbreaking Pelabuhan Internasional, Gobel: Awal Kebangkitan Gorontalo

Berikutnya, Ramli juga mengungkapkan maksud sebutan 'pesantren' yang ditulis Hasbi adalah Hotel Fraser.

Dia juga menjelaskan sebutan 'Tuan Putri' merujuk pada Windy Idol.

"'Abang saya ke pesantren dengan Tuan Putri'. Pesantren ini apa, Pak?" lanjut jaksa Wawan.

"Ya, hotel," terang Ramli.

"Tuan Putri itu siapa?" sambung jaksa.

"Tuan Putri itu sebutan," jawab Ramli.

"Iya, sebutan untuk siapa?" tanya jaksa.

"Pada saat itu yang mendampingi beliau (Hasbi Hasan) adalah Windy," beber Ramli.

Selanjutnya, jaksa KPK menggali kebenaran apakah Hasbi dan Windy menginap di Hotel Fraser Menteng tersebut.

Ramli mengaku tak tahu terkait hal itu. Namun ia memastikan, maksud isi pesan itu , Hasbi Hasan akan ke Hotel Fraser bersama Windy.

Penasihat hukum Hasbi, Maqdir Ismail keberatan atas kesimpulan jaksa KPK bahwa antara pertemuan kliennya dengan saksi Ramli, juga selalu bersama Windy Idol.

Baca juga : Hasil Piala Asia: Palestina Terhenti, Jordanina Ke Perempat Final

"Yang Mulia, mohon saudara penuntut umum tidak menyimpulkan bahwa dalam pertemuan-pertemuan itu tadi langsung dengan Windy. Karena saudara saksi ini mengatakan, dengan 'Tuan Putri' yang dia yakini. Apakah betul ketemu di situ atau tidak kan kita nggak tahu," cetus Maqdir.

Ketua majelis hakim Toni Irfan merespons, lalu langsung mengonfirmasinya kepada Ramli.

"Baik. Nanti kita ambil inti pertanyaan. Siapa yang dimaksud dengan 'Tuan Putri'?" tanya Hakim Toni kepada Ramli.

"Yang dimaksud oleh Pak Hasbi 'Tuan Putri' itu menurut saya Windy," respons Ramli.

Namun jawaban ini langsung dipotong Hakim Toni karena menganggap jawabannya adalah pendapat atau opini.

"Jangan pendapat Anda. Jangan 'menurut'," lanjut hakim.

"Karena 'menurut' itu kan sudah pendapat, ya. Yang menurut saksi, 'Tuan Putri' disebut sebagaimana SMS itu siapa yang dimaksud?" sambung hakim.

"Sepengetahuan saya, Windy," jelas Ramli.

Hakim Toni kemudian menegur jaksa KPK agar tak lagi mengarahkan saksi demi mendapat sebuah kesimpulan.

Adapun di Hotel Fraser, menurut Ramli, Hasbi menempati kamar 510 yang dibahasakan dengan kode 'SIO'.

"Soalnya view-nya mengarah ke Monas, bagus pemandangannya," sebutnya.

Baca juga : Prospek Stabil, Jamkrindo Kembali Raih Peringkat idAA+ dari Pefindo

Dalam perkara yang menjeratnya, Hasbi Hasan didakwa menerima suap Rp 11,2 miliar dan gratifikasi Rp 630 juta.

Jaksa menyebut, Hasbi menerima uang sebesar Rp 11,2 miliar itu bersama terdakwa Dadan Tri Yudianto.

Namun dari jumlah itu, Hasbi hanya menerima Rp 3,25 miliar, di antaranya berupa tiga mobil mewah dan tiga buah tas merek Dior dan Hermes.

Uang tersebut berasal dari deposan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka, yang telah terpidana.

Gelontoran uang ini untuk mengurus kasus yang sedang membelit koperasi.

Tujuannya, agar Hasbi dapat memengaruhi kasasi atas kasus pidana Budiman Gandi Suparman, pengurus KSP Intidana yang bebas di pengadilan tingkat pertama.

Sementara gratifikasi yang diterimanya berupa uang, fasilitas penginapan hotel, juga wisata.

Hasbi menerima gratifikasi itu selama Januari 2021-Februari 2022, yang berasal dari pihak yang punya kasus di MA.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.