Dark/Light Mode

Ada 2 Tersangka Kasus Ledakan Smelter ITSS

Senayan: Jangan Ragu Cabut Izin Usahanya

Jumat, 16 Februari 2024 07:10 WIB
ANGGOTA Komisi VII DPR Mulyanto
ANGGOTA Komisi VII DPR Mulyanto

RM.id  Rakyat Merdeka - Senayan memuji kerja aparat penegak hukum mengusut kasus ledakan smelter milik PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS), di Kabupaten Morowali, pada Desember silam. Kepolisian menetapkan dua tersangka dalam peristiwa ledakan smelter tersebut.

ANGGOTA Komisi VII DPR Mulyanto, mengatakan penetapan status tersangka kepada dua orang pekerja berkewarganegaraan China ini merupakan langkah maju. “Ini dalam menjaga profesionalisme pengelolaan smelter nikel di Indonesia," kata dia, kemarin.

Mulyanto menilai, sejumlah kasus ledakan smelter milik investor China ini menunjukkan pelanggaran yang dilakukan oleh pekerja asing di smelter terkesan tidak bisa dikenakan hukuman. Nah, dengan adanya penetapan tersangka ini aparat penegak hukum dinilai sudah bekerja profesional. “Kita apresiasi langkah kepolisian menetapkan tersangka dalam kasus ledakan smelter PT ITTS ini," ujarnya.

Dia bilang, dengan adanya proses hukum ini, para pengelola smelter lebih berhati-hati menjalankan operasional sesuai pedoman Kesehatan dan Keselamatan Kerja atau K3. "Semoga dengan penetapan ini maka perusahaan akan lebih berhatihati menjalankan operasional smelter,” harapnya.

Baca juga : Redam Kenaikan, Bulog Gelontorin Bansos Beras

Dia juga meminta Kementerian Perindustrian dapat mengumumkan hasil audit komprehensif smelter ini terkait dengan aspek tata kelola industri. Sebab kasus ledakan smelter ini terus berulang. Apakah manajemen industri, prosedur operasional maupun risiko industriā , sudah dilaksanakan dengan baik sesuai dipersyaratkan dalam dokumen perizinan usaha industri.

“Pemerintah terbuka saja kalau memang perusahaan smelter ini melanggar syarat-syarat perizinan usaha industri," ucap politisi Fraksi PKS ini.

Dia mendesak Pemerintah tidak gentar untuk mencabut izin usaha industri smelter tersebut jika memang ada problem serius dari insiden ledakan smelter ini. Tidak boleh problem dan kesalahan di manajemen industri kemudian malah ditimpakan pada pekerja di lapangan. Sehingga Pemerintah benar-benar objektif dan akurat dalam menjalankan fungsi pengawasan.

"Industri ini kan sebuah sistem. Pemeriksaan harus komprehensif dilaksanakan di tingkat korporasi, bukan hanya cukup di level pekerja lapangan. Kementerian Perindustrian harus berani mengumumkan itu,” tegasnya.

Baca juga : Menperin Siapin Insentif Buat Pabrik Mobil Listrik

Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenga (Sulteng) menetapkan dua pejabat penting di PT ITSS dalam tersangka kasus ledakan smelter pada Desember 2023. Dua pejabat tersebut merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal China inisial ZG dan Z.

Adapun tersangka ZG berstatus sebagai Supervisor Furnace PT Zhao Hui Nikel yang diperbantukan ke PT ITSS, sementara Z adalah Wakil Supervisor PT OSMI. Penetapan tersangka kepada dua warga asal China tersebut dilakukan setelah penyidik Polda Sulteng memeriksa 27 orang saksi yang merupakan karyawan dan dianggap bertanggung jawab atas peristiwa nahas tersebut.

Adapun pasal yang disangkakan yaitu Pasal 188 KUHPidana subsider Pasal 359 KUHPidana dan Pasal 360 KUHPidana. Pasal 188 KUHPidana menjelaskan barang siapa menyebabkan karena kesalahannya kebakaran, peletusan atau banjir dihukum selama-lamanya satu tahun.

Untuk subsider Pasal 359 berbunyi barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

Baca juga : Harga Beras Makin Liar

Sedangkan Pasal 360 KUHPidana menjelaskan barangsiapa karena kelalaiannya menyebabkan orang luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun atau selama-lamanya 1 tahun. 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.