Dark/Light Mode

KPK Sebut Ada Cawe-cawe Anak SYL Dalam Mutasi Pejabat Kementan

Minggu, 18 Februari 2024 14:55 WIB
Syahrul Yasin Limpo (Foto: Tedy Kroen/RM)
Syahrul Yasin Limpo (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga anak mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kemal Redindo ikut cawe-cawe dalam perkara dugaan jual beli jabatan di Kementerian Pertanian (Kementan).

Padahal, anak kedua SYL itu bukan pejabat di kementerian yang saat itu dipimpin SYL.

"Makanya kemudian kami perlu konfirmasi kepada saksi (Kemal Redindo) tersebut. Karena pasti Anda juga tahu yang bersangkutan bukan pegawai ataupun pejabat di Kementan," ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Minggu (18/2/2024).

Baca juga : Periksa Anak SYL, KPK Dalami Aliran Uang Jual Beli Jabatan Di Kementan

Ali menambahkan, dalam pemeriksaan kasus pemerasan dalam jual beli jabatan, secara umum penyidik KPK berpegang pada asas fiksi hukum.

Asas ini beranggapan bahwa seseorang, yakni SYL, tahu suatu peraturan dan mengikatnya.

Sehingga ketidaktahuannya akan aturan dalam mutasi dan rotasi jabatan di Kementan tidak dapat membebaskannya.

Baca juga : Yenny Sebut Mahfud MD Santri Pemberani

Karenanya, menurut Ali, tidak mungkin mutasi dan rotasi jabatan di Kementan melibatkan pihak luar, dalam hal ini Kemal Redindo.

"Kan tidak mungkin aturan-aturan dalam mutasi, rotasi melibatkan pihak-pihak di luar yang memiliki kompetensi dan kewenangan di sebuah kelembagaan, kan begitu," sambungnya.

Sebelumnya, KPK memeriksa Kemal Redindo pada 5 Februari kemarin. Selain diperiksa soal jual beli jabatan, juga soal dugaan penerimaan uang oleh SYL dari mutasi jabatan di Kementan.

Baca juga : Garap GM Prambors, KPK Dalami Cawe-cawe Keluarga SYL Di Proyek Kementan

Dalam kasus pemerasan dalam jual beli jabatan ini, KPK juga menyeret dua anak buah SYL yakni Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta.

KPK menduga, tersangka SYL memerintahkan Kasdi dan Hatta mengutip uang dari pejabat eselon I dan II di lingkungan Kementan.

Para pejabat yang menduduki posisi strategis seperti Direktur Jenderal, Kepala Badan, hingga Sekretaris di masing-masing eselon I, dimintai setoran uang. Total uang yang diterima mencapai Rp 13,9 miliar.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.