Dark/Light Mode

Sidang Hasbi Hasan

Kepala PN Muara Enim Setor Duit Rp 100 Juta, Kodenya Untuk Bantu Bapak

Selasa, 20 Februari 2024 16:58 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM
Foto: M. Wahyudin/RM

RM.id  Rakyat Merdeka - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap ada setoran uang Rp 100 juta dari Kepala Pengadilan Negeri (PN) Muara Enim Yudi Noviandri kepada Sekretaris Mahkamah Agung (Sekma) nonaktif Hasbi Hasan.

Uang yang disetorkan kepada ajudan Hasbi bernama Daniel Afrianto dengan sebutan 'untuk bantu-bantu bapak'.

Hal ini dibongkar jaksa dalam sidang perkara dugaan penerimaan suap pengurusan kasus di Mahkamah Agung (MA) dan gratifikasi, Selasa (20/2/2024).

Duduk sebagai terdakwa Sekma nonaktif Hasbi Hasan. Jaksa mengonfirmasi soal adanya pengiriman uang ke rekening milik Daniel. Juga menggali apa tujuan Yudi mengirim uang tersebut.

“Apakah Saudara pernah memberikan sesuatu mengirimkan ke rekeningnya Pak Daniel, terkait apa misalnya?" tanya jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (20/2024).

"Nah, itulah...izin Yang Mulia saya terangkan. Ketika saya ditanya penyidik KPK itu, saya bilang saya diskusi. Saya lupa waktu itu, izin," jawab Yudi.

Jaksa memotong, tak percaya atas jawaban saksi.

"Lho kok lupa. Kan ditanya apa tinggal jawab, tanya, jawab, bukan diskusi," sindir jaksa.

Baca juga : Kepala BKKBN Harap Pers Ikut Jadi Penyuluh Edukasi Kesehatan Masyarakat

Yudi berdalih, saat diperiksa penyidik KPK, ia lupa alasannya mentransfer uang tersebut. Karenanya, ia berdiskusi dengan penyidik KPK bernama Hasan yang memeriksanya.

"Akhirnya saya diskusi, 'kira-kira apa lah bagusnya, Pak'. Kemudian diskusi-diskusi, 'Kan waktu itu Pak Yudi ada (transfer) ke Mahkamah Agung bulan Februari, begini, begini, nah kira-kira ada hubungan nggak?' 'Lupa, Pak,'" tutur Yudi menirukan diskusinya dengan penyidik saat itu.

"Saya lupa. Nah, terakhir, (ditanya penyidik) 'ada nggak kira-kira untuk Pak Hasbi Hasan? Bisa jadi mungkin ya, saya bilang gitu," cerita Yudi lagi.

"Lah, kok bisa jadi?" respons jaksa atas jawaban Yudi.

"Nah, makanya bahasa penyidik itu, 'coba Pak Yudi, ceritakan yang urut dan benar. Waduh, Pak deal aja, saya lupa, terserah apa kita tulis'. Begitu Pak," beber Yudi lagi.

Jaksa lantas membandingkan dengan keterangan Yudi Noviandri ini dengan isi berita acara pemeriksaan (BAP) nomor 10 tanggal 22 Februari 2021.

Saat itu, Yudi diperlihatkan hasil print out buku rekeningnya, yang menunjukkan bukti mengirim uang ke rekening milik Daniel Afrianto.

Yudi membeberkan soal pengiriman uang Rp 100 juta ke rekening milik ajudan Hasbi.

Baca juga : 3 Hari Libur Nataru, Jasa Raharja Bayar Santunan Rp 600 Juta, Jatim Terbanyak

Namun soal maksud dan tujuannya, ia mengaku lupa. Belakangan, ia ingat bahwa uang itu untuk perbaikan mobil Daniel.

"Waktu itu dia cerita 'Pak Ketua, saya izin, Pak Ketua, saya ada perlu'. Waktu itu cerita dia ada restorasi mobilnya Jimny merah, saya ingat banget," kata Yudi.

"Dia ngomong waktu itu saya lupa berapanya. Saya (bilang) 'siap, nanti saya bantu' saya bilang 'nanti ya, Bang'," sambung Yudi.

Karena jawabannya berbeda dengan BAP, jaksa KPK langsung membacakan BAP nomor 10 tersebut. Isinya menjelaskan bahwa uang Rp 100 juta itu untuk membantu keperluan Hasbi melalui Daniel.

"Ini di BAP Saudara nomor 10, karena agak berbeda Pak ya. 'Bahwa pada lupa tepatnya, sebelumnya atau sesudah rapat terkait pembahasan terkait anggaran pembangunan gedung PN Pangkalan Balai Daniel Afrianto menyampaikan ke saya untuk bantu-bantu ke Bapak (maksudnya Hasbi Hasan). Kemudian setelah saya sampai di Palembang, saya menyetor uang tunai ke rekening Daniel Afrianto di Bank BCA. Namun saya lupa di bank mana dan waktu tepat kapannya," kata jaksa membacakan isi BAP.

"Siap. Itu saya bilang Yang Mulia Hakim. Waktu itu saya diskusi karena saya lupa. Namanya dipanggil KPK siapa sih yang nggak grogi, panik," jelas Yudi.

Dalam perkara yang menjeratnya, Hasbi Hasan didakwa menerima suap Rp 11,2 miliar dan gratifikasi Rp 630 juta.

Jaksa menyebut, Hasbi menerima uang sebesar Rp 11,2 miliar itu bersama terdakwa Dadan Tri Yudianto.

Baca juga : Eko Kuntadhi: Program ini Untuk Bantu Masyarakat

Dari jumlah itu, Hasbi hanya menerima Rp 3,25 miliar, di antaranya berupa tiga mobil mewah dan tiga buah tas merek Dior dan Hermes.

Uang tersebut berasal dari deposan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka, yang telah terpidana.

Gelontoran uang ini untuk mengurus kasus yang sedang membelit koperasi.

Tujuannya, agar Hasbi dapat memengaruhi kasasi atas kasus pidana Budiman Gandi Suparman, pengurus KSP Intidana yang bebas di pengadilan tingkat pertama.

Sementara gratifikasi yang diterimanya berupa uang, fasilitas penginapan hotel, juga wisata.

Hasbi menerima gratifikasi itu selama Januari 2021 sampai dengan Februari 2022, yang berasal dari pihak yang punya kasus di MA.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.