Dark/Light Mode

Perkara Gratifikasi Dan TPPU Mantan Bupati Cirebon

Periksa Maraton 54 Saksi KPK Masih Endus Jejak Uang

Minggu, 22 September 2019 09:13 WIB
Tersangka Mantan Bupati Cirebon, Sunjaya 
Purwadisastra (tengah). (Istimewa)
Tersangka Mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra (tengah). (Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - KPK memeriksa mantan Ketua DPRD Kabupaten Cirebon. Puluhan pejabat Pemerintah Kabupaten Cirebon pun ikut digilir.

Penyidikan perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh tersangka mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra senilai Rp50 miliar digeber KPK. Sedikitnya, 54 saksi masuk daftar pemeriksaan.

“Ada puluhan saksi yang diperiksa selama tiga hari berturut turut di Cirebon,” kata Kepala Biro (Karo) Humas KPK, Febri Diansyah, kemarin.

Rangkaian pemeriksaan dilaksanakan sejak Rabu (19/9) hingga Jumat (21/9). Saksi penting yang diperiksa antara lain, mantan Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Mustofa, Kepala Badan Perencanaan dan Penelitian Pembangunan Daerah (Bapelitbangda), Dedi Supdiana, dan Kepala Sub Bagian Perundang Undangan Bagian Hukum Pemkab Cirebon, Isnaini Jazila.

Substansi pemeriksaan Mustofa berkaitan dengan proses pembahasan dan penetapan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) Kabupaten Cirebon.

Diduga, proses pembahasan Perda yang diajukan tersangka Sunjaya tersebut sarat dengan muatan penyelewengan.

Baca juga : Berkas Lengkap, Mantan Bupati Cianjur Segera Disidang

Selaku pimpinan dewan, saksi Mustofa dianggap punya pengetahuan terkait rapat-rapat sampai tahap paripurna pembahasan Perda RTRW Kabupaten Cirebon.

“Bagaimana pelaksanaannya. Apakah terdapat transaksi di dalamnya itu sedang didalami,” ucap Febri.

Termasuk barang bukti hasil penggeledahan di Gedung DPRD Kabupaten Cirebon. Upaya mendalami bukti-bukti baru itu juga berhubungan dengan sitaan terkait skandal TPPU dan gratifikasi di wilayah Karawang, Jawa Barat.

Dari barang bukti itu, KPK menuduh Sunjaya mengalirkan dana hasil suap untuk kepentingan mengamankan atau meloloskan Perda RTRW yang dibahas DPRD.

“Pemeriksaan terhadap saksi M berkaitan dengan hasil pemeriksaan Kepala Bapelitbangda dan Kepala Sub Bagian Perundang Undangan Bagian Hukum Pemkab Cirebon,” lanjut Jubir KPK itu.

Dalam ruang lingkup tugasnya, saksi Kepala Bapelitbangda maupun saksi Kasubag Perundang-Undangan dinilai punya kompetensi dalam penyusunan draft rencana Perda RTRW Kabupaten Cirebon yang diajukan ke DPRD.

Baca juga : Di Depan 1.500 Santri Ponpes Buntet Cirebon, Menteri Rini Sosialisasikan LinkAja

“Dua saksi dari lingkungan eksekutif itu dianggap punya pengetahuan khusus soal Perda RTRW. Baik dari segi teknis maupun hukum. Juga kemungkinan mengetahui adanya aliran atau penerimaan suap dari pihak lain,” tambahnya.

Meski demikian, Febri belum bersedia menyimpulkan hasil pemeriksaan saksi-saksi penting itu. Dia juga belum mau membeberkan, apakah saksi-saksi itu bakal berubah statusnya menjadi tersangka. “Hasil pemeriksaannya masih dianalisa penyidik.”

Dipastikan, selama tiga hari berturut-turut, KPK telah memeriksa 54 saksi. Saksi-saksi itu diperiksa KPK secara maraton di Markas Polres Kota (Mapolresta) Cirebon.

Sebagaimana diketahui, pengusutan perkara gratifikasi dan TPPU ini merupakan kelanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Sunjaya pada November 2018.

Dalam pengusutan perkara pertama, Sunjaya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap. Suap dilakukan Sunjaya dengan memanfaatkan jabatannya untuk merotasi dan mutasi pegawai di jajaran Pemkab Cirebon.

Pada persidangan perkara ini, Pengadilan Tipikor Bandung memvonis Sunjaya hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 209 juta.

Baca juga : Kasus Suap & Gratifikasi, Mantan Kepala KPP Pratama Ambon Segera Disidang

Putusan ditetapkan pada Mei 2019. Pengadilan juga telah menjatuhkan hukuman serupa pada pemberi suap, eks Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perubahan Rakyat (Seksis PUPR) Kabupaten Cirebon, Gatot Rachmanto.

Berdasarkan fakta persidangan tersebut, KPK membuka penyidikan baru perkara gratifikasi dan TPPU. Nama Sunjaya lagi-lagi ditempatkan sebagai tersangka.

“Kita menemukan fakta adanya penerimaan lain Rp 50 miliar Ini perlu diperkuat dengan pemeriksaan saksi-saksi dan bukti lainnya.” [GPG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.