Dark/Light Mode

Dibeberkan Jaksa, Aliran Uang SYL Untuk Istri, Umrah, Partai, Hingga Kurban

Rabu, 28 Februari 2024 14:34 WIB
Foto: M Wahyudin/RM
Foto: M Wahyudin/RM

RM.id  Rakyat Merdeka - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan penggunaan uang Rp 44,5 miliar yang diduga hasil memeras selama 2020-2023 oleh eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Salah satunya, mengalir ke istri SYL sejumlah Rp 938.940.000 (Rp 928 juta). Uang itu bersumber dari Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementan dan Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian.

Berikutnya, senilai Rp 992.296.746 diperuntukkan untuk keluarga SYL. Uang tersebut bersumber dari Setjen Kementan, Ditjen Perkebunan, Ditjen Tanaman Pangan, Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian, serta Badan Karantina Pertanian (Barantan).

Kemudian, SYL menggunakan uang senilai Rp 3.331.134.246 untuk keperluan pribadinya. Uang ini bersumber dari Setjen, Ditjen Perkebunan, Setjen Tanaman Pangan, Balitbangtan, Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian, serta Barantan.

Baca juga : Sekjen Jarnas For Gibran: Hak Angket Bentuk Para Elite Gagal Move On

SYL juga menggunakan uang yang bersumber dari Barantan dan Setjen sebesar Rp 381.612.500 untuk kado undangan.

Partai NasDem yang merupakan tempat bernaung SYL, juga disebut jaksa KPK juga turut menerima uang sebesar Rp 40.123.500. Uang ini bersumber dari Setjen Kementan.

Lalu, SYL memakai uang sejumlah Rp 974.817.493, bersumber dari Setjen, untuk keperluan lain-lain.

Jaksa menambahkan, SYL juga menggunakan uang sebesar Rp 16.683.448.302 untuk acara keagamaan, operasional menteri, dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada.

Baca juga : Wujudkan Pengelolaan Hutan Lestari, KLHK Perkuat Sinergitas Di Tingkat Tapak

Uang tersebut diduga hasil memeras dari Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH), Ditjen Perkebunan, Ditjen Hortikultura, Ditjen Tanaman Pangan, Balitbangtan, Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian, Badan Ketahanan Pangan, dan Barantan.

SYL juga membayar charter pesawat senilai Rp 3.034.591.120 dari uang hasil memeras Ditjen Prasarana dan Sarana (PSP), Ditjen PKH, Ditjen Perkebunan, Ditjen Hortikultura, Ditjen Tanaman Pangan, Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian, Badan Ketahanan Pangan, dan Barantan.

Selain itu, politisi Partai NasDem ini juga memakai uang diduga hasil memeras untuk bantuan bencana alam atau sembako sebesar Rp 3.524.812.875.

Lalu, keperluan ke luar negeri sejumlah Rp 6.917.573.555, umrah sebesar Rp 1.871.650.000, serta kurban senilai Rp 1.654.500.000.

Baca juga : Gibran Blusukan ke Gang-gang di Warakas, Jakarta Utara

Tindak pidana pemerasan ini dilakukan SYL bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta sepanjang 2020-2023.

"Terdakwa selaku Menteri Pertanian RI periode tahun 2019 sampai 2023 meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum, yaitu dari anggaran Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementerian RI sejumlah total Rp 44.546.079.044," ujar jaksa KPK Taufiq Ibnugroho saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/2/2024). 

Selain itu, SYL bersama Kasdi dan Hatta juga didakwa menerima gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp 40.647.444.494 sepanjang Januari 2020 sampai dengan Oktober 2023.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.