Dark/Light Mode

Perkara Korupsi Proyek Menara Pemancar Sinyal 4G

Kejagung Pastikan Banding Atas Vonis Ringan Yusrizki

Minggu, 3 Maret 2024 06:10 WIB
Terdakwa kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 di Bakti Kemenkominfo Muhammad Yusrizki Muliawan mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2024). (Foto: Antara Foto/Akbar Nugroho Gumay/nym)
Terdakwa kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 di Bakti Kemenkominfo Muhammad Yusrizki Muliawan mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2024). (Foto: Antara Foto/Akbar Nugroho Gumay/nym)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bakal mengajukan banding atas putusan perkara Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki Muliawan. Pasalnya, terdakwa perkara korupsi proyek menara pemancar sinyal 4G itu divonis ringan.

“Dengan putusan yang lebih ren­dah dari setengah tuntutan jaksa penuntut umum, sudah barang tentu akan melakukan upaya hu­kum banding,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana pada Sabtu, 2 Maret 2024.

Sebelumnya, majelis ha­kim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Yusrizki. Majelis hakim menyatakan, Yusrizki ter­bukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga : Kapan Ya, Harga Beras Dan Telor Bisa Dijinakkan

“Menyatakan terdakwa Muhammad Yusrizki Muliawan ter­bukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tin­dak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider penun­tut umum,” ujar ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh membacakan amar putusan pada sidang Rabu, 28 Februari 2024.

Hakim mempertimbangkan pengembalian uang hasil korupsi sebagai hal yang meringankan hukumannya. “Terdakwa telah secara sukarela mengembalikan uang yang diperoleh dari tindak pidana korupsi sebelum pemba­caan putusan,” timbang hakim.

Selain itu, Yusrizki bersikap kooperatif dan sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan istri dan anak. Yusrizki juga mengaku bersalah.

Baca juga : Ditanya Rencana Nyagub di DKI, Anies Masih Fokus di Jalan Perubahan

Pertimbangan lainnya, seluruh pekerjaan pengadaan power system pada proyek menara pemancar sinyal 4G telah selesai dilaksanakan para subkontrak­tor. Proyek itu telah diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada 28 Desember 2023 serta telah memberikan manfaat pada rakyat Indonesia.

Adapun hal yang memberat­kan, Yusrizki tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sejumlah Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan,” vonis majelis hakim.

Baca juga : Proyek-proyek di IKN Banyak yang Mau Rampung, Senyum Jokowi Semakin Lebar

Majelis hakim mewajibkan Yusrizki membayar uang peng­ganti sebesar Rp 61.179.000.000. Namun nilai tersebut ternyata telah dilunasi Yusrizki selama proses hukum di Kejagung.

“Untuk selanjutnya dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang peng­ganti kerugian keuangan negara tersebut,” putus majelis hakim.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.