Dark/Light Mode

MK Larang Jadwal Pilkada Serentak 2024 Dimajukan

Titi Anggraini: Jadwal Pilkada Harus Sesuai Undang-undang

Sabtu, 2 Maret 2024 07:50 WIB
Titi Anggraini, Pengajar Hukum Pemilu UI. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id
Titi Anggraini, Pengajar Hukum Pemilu UI. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id

RM.id  Rakyat Merdeka - Mahkamah Konstitusi (MK) melarang jadwal Pilkada Serentak 2024 diubah.

MK menegaskan, Pilkada harus tetap digelar pada November 2024, sesuai Undang-Undang (UU) Pilkada. Alias, jangan dimajukan.

Pro kontra terjadi. Apakah jadwal Pilkada tetap November, atau dimajukan ke September? 

Pernyataan MK tentang Pilkada digelar pada November itu, tertuang dalam pertimbangan putusan perkara nomor 12/PUU-XXII/2024. MK menyatakan, hal tersebut di bagian pertimbangan.

Baca juga : Ahmad Doli Kurnia: Akhir-akhir Ini, Kita Sering Dikejutkan MK

"Pilkada harus dilakukan sesuai jadwal secara konsisten, untuk menghindari tumpang tindih tahapan-tahapan krusial Pilkada Serentak 2024 dengan tahapan Pemilu 2024 yang belum selesai," kata hakim MK Daniel Yusmic P. Foekh saat membacakan pertimbangan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/2/2024).

Artinya, lanjut dia, mengubah jadwal itu akan dapat mengganggu dan mengancam konstitusionalitas penyelenggaraan Pilkada serentak.

Pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan pada 27 November 2024. Meski sudah ditetapkan, ada opsi untuk memajukan tanggal gelaran itu.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik menegaskan, Pilkada Serentak 2024 tetap sesuai jadwal, yakni 27 November 2024. 

Baca juga : Koalisi Perubahan Solid Usung Hak Angket Pemilu

Dia menjelaskan, sampai saat ini, belum ada perubahan pada Pasal 201 ayat 8 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang. "Belum ada perubahannya," ujar Idham di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (1/3/2024). 

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menilai, perlu ada penegasan fungsi lembaga-lembaga negara. Sebab, kata dia, seharusnya perubahan undang-undang itu dibahas oleh pembuat undang-undang, dalam hal ini DPR dan Pemerintah.

"Terkait jadwal Pilkada, secara teknis, kami ingin semua event politik selesai akhir tahun 2024," ujar Ahmad Doli Kurnia kepada Rakyat Merdeka, Jumat (1/3/2024). 

Sementara itu, Pengajar Hukum Pemilu Universitas Indonesia, Titi Anggraini menilai, jadwal Pilkada Serentak tak bisa diubah. Menurut dia, pelaksanaan Pilkada sesuai jadwal, menghindari tumpang tindih tahapan krusial Pilkada. 

Baca juga : Jokowi Minta ASN Geser Ke IKN Mulai Juli 2024

Untuk membahas topik ini lebih lanjut, berikut wawancara dengan Ahmad Titi Anggraini.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.