Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Perkara Korupsi Proyek Menara Pemancar Sinyal 4G
Kejagung Pastikan Banding Atas Vonis Ringan Yusrizki
Minggu, 3 Maret 2024 06:10 WIB
Sebelumnya
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejagung, yang meminta Yusrizki dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.
Dalam perkara ini, Yusrizki didakwa melakukan korupsi bersama-sama yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795,51 pada proyek pemancar sinyal 4G untuk desa-desa wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
“Terdakwa Muhammad Yusrizki Muliawan atas perintah Johnny Gerard Plate bertemu dengan Anang Achmad Latif (Dirut BAKTI), agar salah satu pekerjaan utama yakni power system BTS4G BAKTI paket 1 sampai dengan 5 diserahkan oleh Anang Latif kepada terdakwa. Meskipun terdakwa Yusrizki selaku Direktur PT Basis Utama Prima tidak terikat kontrak secara langsung dengan BAKTI dalam Pekerjaan BTS 4G Paket 1, 2, 3, 4, dan 5,” kata jaksa membacakan surat dakwaan pada sidang Kamis, 16 November 2023.
Baca juga : Kapan Ya, Harga Beras Dan Telor Bisa Dijinakkan
Yusrizki lalu menemui ketiga konsorsium pemenang lelang, supaya pekerjaan power system dari lima paket proyek diserahkan oleh pihak yang ia rekomendasikan. Ia bertemu Direktur Fiber Home Deng Mingsong dan Dirut PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan, sebagai wakil konsorsium Fiberhome-Telkominfra-Multi Trans Data (MTD) pemenang paket 1 dan 2. Pekerjaan power system di kedua paket itu dikerjakan Direktur PT Excelsia Mitraniaga Mandiri (EMM) Willam Lienardo.
Kemudian, bertemu Direktur PT Lintas Arta Alfi Asman, yang mewakili konsorsium Lintas Arta-Huawei-Surya Energi Indotama (SEI) untuk pengadaan paket 3, yang pekerjaannya dilaksanakan Direktur PT Bintang Komunikasi Utama (PT BKU) Rohadi. Lalu, dengan Direktur Infrastruktur Bisnis Sejahtera (IB) Makmur Jaury sebagai wakil konsorsium IBS-ZTE untuk pengadaan paket 4 dan 5, di mana pekerjaannya dilaksanakan Direktur PT Indo Elektrik Instruments (PT IEI) Surijadi.
Menurut jaksa, Yusrizki baik sendiri maupun bersama-sama Anang Latif, mantan Dirut PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, dan Komisaris PT Solitech Media Synergy Irwan Hermawan melakukan pertemuan-pertemuan dengan calon kontraktor dan subkontraktor. Pertemuan ini guna menentukan pelaksanaan proyek BTS 4G.
Baca juga : Ditanya Rencana Nyagub di DKI, Anies Masih Fokus di Jalan Perubahan
Jaksa menganggap, dari adanya kongkalikong dalam proyek ini, telah memperkaya Yusrizki sebesar 2,5 juta dolar Amerika Serikat (USD) dan Rp 84,179 miliar. “(Uang) yang diterima dari Jemy Sutjiawan sebesar 2,5 juta dolar Amerika yang merupakan hasil margin (selisih harga) dari pembelian battery yang dilakukan PT Fiberhome kepada PT Semacon Integrated untuk pekerjaan BTS 4G paket 1 dan 2,” ungkap jaksa.
Yusrizki juga menerima uang dari dari Direktur PT EMM William Lienardo sebesar Rp 3 miliar untuk pengadaan power system proyek paket 1 dan 2; dari Direktur PT BKU Rohadi sebesar Rp 75 miliar untuk hasil pekerjaan power system meliputi battery dan solar panel pada proyek paket 3; dari Direktur PT IEI sebesar Rp 6,179 miliar untuk pengadaan power system pada proyek paket 4 dan 5.
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Minggu, 3 Maret 2024 dengan judul Perkara Korupsi Proyek Menara Pemancar Sinyal 4G, Kejagung Pastikan Banding Atas Vonis Ringan Yusrizki
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya