Dark/Light Mode

BPJPH Tanggapi Alkohol Berlabel Halal Yang Heboh Di Medsos

Kamis, 7 Maret 2024 20:32 WIB
Ilustrasi alkohol antiseptik
Ilustrasi alkohol antiseptik

RM.id  Rakyat Merdeka - Postingan foto botol antiseptik beralkohol dengan label halal yang diposting akun @onecak di platform media sosial (medsos) mengundang perhatian netizen. Banyak yang mempertanyakan alasan pemberian label halal di produk tersebut.

Menanggapi hal itu, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Muhammad Aqil Irham, menegaskan bahwa produk antiseptik bermerek Onemed Alkohol 70 persen dan 95 persen memang telah tersertifikasi halal.

"Produk ini betul telah tersertifikasi halal dalam kategori produk barang gunaan berupa Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT)," jelas Aqil di Jakarta, dilansir laman Kemenag, Kamis (6/3).

Baca juga : Harga Beras Mahal Bikin Kantong Jebol

Karena, berdasarkan data Sistem Informasi Halal (SIHALAL), antiseptik yang diproduksi PT Jayamas Medica Industri tersebut terdaftar bersertifikat halal dengan nomor ID35410001313500222. Sertifikat halal tersebut diterbitkan BPJPH pada tanggal 15 Desember 2022.

Aqil menjelaskan bahwa pemberian sertifikasi halal ini mengacu pada Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 748 Tahun 2021 tentang Jenis Produk yang Wajib Bersertifikat Halal.

"Kategorinya produk barang gunaan, jenis PKRT, kode klasifikasinya 4.5," papar Aqil.

Baca juga : Baim Wong Resmi Buka Roti Romi Bersertifikat Halal Di Senopati

Tak cuma antiseptik, kode klasifikasi 4.5 juga mencakup rincian jenis produk lain seperti disinfektan, antiseptika dan disinfektan, serta antiseptika dan disinfektan lainnya.

Lebih lanjut, Aqil menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terkait titik kritis kehalalan alkohol.

"Kita harus membedakan alkohol barang gunaan yang bersertifikat halal dengan alkohol yang ada di minuman keras atau khamr yang jelas tidak boleh disertifikasi halal," tegasnya.

Baca juga : Bahu Terasa Nyeri Setelah Berolahraga, Apa Yang Harus Dilakukan?

Aqil menjelaskan bahwa alkohol dapat dibedakan berdasarkan proses pembuatannya, yaitu sebagai hasil samping industri khamr dan etanol hasil industri non khamr yang diperoleh dari sintesis kimiawi ataupun hasil industri fermentasi non khamr.

"Alkohol dalam antiseptik tersebut merupakan bahan yang diperoleh dari proses produk halal dan memperoleh sertifikat halal," jelas Aqil.

Lagi pula, lanjut dia, produk beralkohol yang dilabel halal itu adalah barang gunaan yang peruntukannya sebagai antiseptik, bukan untuk diminum.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.