Dark/Light Mode

Ngeluh Ke Hakim Kondisi Drop Ditahan Kejagung

Achsanul Qosasi Kena Mental!

Jumat, 8 Maret 2024 06:10 WIB
Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) nonaktif Achsanul Qosasi menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (13/03/2024). (Foto: Randi Tri Kurniawan/RM)
Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) nonaktif Achsanul Qosasi menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (13/03/2024). (Foto: Randi Tri Kurniawan/RM)

 Sebelumnya 
Pemberian uang oleh Anang karena merasa takut atas temuan BPK yang bakal memberikan penilaian negatif. Dikhawatirkan ke dapat menghambat kelanjutanproyek menara 4G.

Penyerahan uang lewat Sadikin Rusli, pengusaha Surabaya orang kepercayaan Achsanul. Uang yang tersimpan di dalam koper diserahkan di basement Hotel Grand Hyatt, Jakarta.

Saat itu, Sadikin Rusli meme­san dua kamar yakni 902 dan 909. Setelah transaksi selesai, Achsanul meluncur ke hotel tersebut.

“Sadikin Rusli bersama dengan stafnya yang bernama Arviana Yusuf membuka koper tersebut. Sadikin Rusli melihat di dalam koper berisi uang dengan pecahan 100 USD dan catatan yang menyatakan Rp 40 miliar,” kata jaksa.

Baca juga : Ganjar, Sabar Ya!

Selanjutnya Sadikin Rusli turun ke lobby hotel menunggu Achsanul datang. Sekitar 20 menit kemudian Achsanul da­tang. Mereka lalu naik ke kamar yang dibooking Sadikin Rusli. “Terdakwa menanyakan ‘lo ada kamar lain? Gua mau kencing’,” kata jaksa.

Sadikin mengarahkan Achsanul ke kamar 909. Setelah buang air kecil, Achsanul dan Sadikin menuju kamar 902 yang menyimpan koper berisi uang yang dijaga Arviana Yusuf.

Sadikin langsung menarik koper lalu diserahkan kepada Achsanul. Setelah menerima koper, Achsanul turun ke tempat parkir mobil di basement hotel.

Setiba di basement, Achsanul memasukkan koper ke dalam mobil yang dibawanya, Toyota Alphard hitam B 1377 RFS. Lalu tancap gas ke rumah di Kemang.

Baca juga : Bikin Pansus Pemilu, DPD Salip DPR

Setelah menerima uang, Achsanul menyetujui program pemeriksaan (P2) dan konsep surat tugas yang telah diajukan tim secara berjenjang. Ia menandatangani surat tugas nomor 139/ST/V-XVI.3/09/2022 ten­tang Pemeriksaan Kepatuhan Atas Persiapan, Penyediaan, dan Pengoperasian BTS4G.

Pemeriksaan tersebut tidak ada dalam Rencana Kerja Pemeriksaan (RKP) Awal Auditorat III C BPK, melainkan sekadar disposisi Achsanul.

“Bahwa Pemeriksaan Kepatuhan atas Persiapan, Penyediaan dan Pengoperasioan BTS4 GTA 2022 pada BAKTI Kemkominfo bertujuan su­paya penyelidikan di Kejaksaan Agung dihentikan berdasarkan temuan PDTT (Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu) tahun 2022 yang tidak menemukan adanya kerugian negara. su­paya PDTT tetap berjalan dan mengimbangi penyelidikan yang dilakukan oleh Kejagung, kemudian agar perkara tersebut tidak dinaikkan ke tahap penyidikan,” tuding jaksa.

Atas perbuatannya, Achsanul didakwa melanggar Pasal 12e Atau Pasal 11 Atau Pasal 12B Atau Pasal 5 Ayat 2 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Baca juga : Anies Nyagub Di DKI Dibunyikan Sahroni

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Jumat, 8 Maret 2024 dengan judul Ngeluh Ke Hakim Kondisi Drop Ditahan Kejagung, Achsanul Qosasi Kena Mental!

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.