Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Turun Rp 11.000, Harga Emas Dibanderol Rp 1.343.000 Per Gram
- Akhir Pekan, Rupiah Melemah Ke Rp 15.985 Per Dolar AS
- Indra Karya Jempolin Manfaat Bendungan Multifungsi Ameroro Di Sulteng
- Pertamina EP Pertahankan Kinerja Positif Keuangan Tahun Buku 2023
- PGN Saka Kantongi Perpanjangan Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas
Ngeluh Ke Hakim Kondisi Drop Ditahan Kejagung
Achsanul Qosasi Kena Mental!
Jumat, 8 Maret 2024 06:10 WIB
Sebelumnya
Jaksa mengemukakan, tugas Achsanul sebagai Anggota III BPK adalah memeriksa keuangannegara di bagian Auditorat Keuangan III yang membawahi 38 kementerian dan lembaga. Salah satu di antaranya adalah Kemkominfo.
Pada tahun 2020, BAKTI Kemkominfo memiliki Program BTS/Lastmile Project berupa pengadaan menara 4G dan infrastruktur pendukung Kemkominfo tahun 2021. Pengadaan BTS tersebut dilaksanakan dengan skema belanja modal (capex) dan dengan target komulatif sebanyak 7.904 site. Yang direncanakan pembangunan tahun 2020 sebanyak 639 site, tahun 2021 sebanyak 4.200 site, dan tahun 2022 sebanyak 3.065 site.
Untuk proyek 2021 menggunakan sumber alokasi anggaran sebesar Rp 11.718.651.399.000 yang dilaksanakan tiga konsorsium, yakni Konsorsium Fiber Home PT Telkominfra, PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Pekerjaan Paket 1 dan 2; Konsorsium Lintas Arta Huawei SEI untuk Pekerjaan Paket 3; dan Konsorsium IBS dan ZTE untuk pekerjaan Paket 4 dan 5.
“Achsanul membentuk tim pemeriksaan untuk mengaudit Kemkominfo. Adapun sejumlah temuan audit 2021 antara lain proses perencanaan, pemilihan jenis kontrak, dan pelaksanaan kontrak proyek penyediaan menara 4G dan infrastruktur pendukungnya belum sepenuhnya sesuai ketentuan.
Dalam proses perencanaan, BAKTI seharusnya melakukan survei terlebih dahulu untuk mengidentifikasi kebutuhan. Kenyataannya, BAKTI melakukan survei sesudah penandatanganan kontrak sehingga mengakibatkan perubahan lokasi, spesifikasi, dan nilai kontrak.
Nilai antara kontrak pembelian berbeda dengan kontrak payung pembangunan menara 4G tahun 2021 untuk Paket 1, Paket 2, dan Paket 3. Hal ini lantaran BAKTI dan penyedia baru melakukan survei setelah kontrak pembelian dan kontrak payung ditandatangani.
Spesifikasi pada kontrak payung dan kontrak pembelian dilakukan berdasarkan hasil desktop study. Sehingga spesifikasi teknis BTS baru ditetapkan setelah dilaksanakannya Pra DRM yang dituangkan dalam detail desain akhir dengan perbedaan senilai Rp 5.083.141.746.
Kemudian, terdapat potensi pemborosan atas komponen biaya dalam BoQ kontrak payung sebesar Rp 1.550.604.887.030.
Baca juga : Bikin Pansus Pemilu, DPD Salip DPR
Jaksa mengatakan, temuan pemeriksaan itu kemudian dituangkan dalam Konsep Laporan Hasil Pemeriksaan (KLHP). Achsanul kemudian memanggil Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif pada pertengahan Juni 2022 ke ruang kerjanya di kantor BPK, Slipi, Jakarta Pusat.
Achsanul menanyakan Anang apakah sudah membaca draf laporan hasil pemeriksaan atau belum. Anang menjawab sudah membaca. Menurutnya, hasil laporan tersebut memberatkan dirinya.
Selanjutnya, Achsanul menyampaikan kepada Anang bahwa pihaknya akan kembali mengadakan audit lanjutan terhadap proyek menara 4G.
“Mendengar itu, Anang Achmad Latif hanya terdiam. Kemudian terdakwa Achsanul Qosasi mengatakan ‘tolong siapkan 40 miliar’, sambil menyodorkan kertas yang berisikan tulisan nama penerima dan nomor telepon,” kata jaksa.
Baca juga : Anies Nyagub Di DKI Dibunyikan Sahroni
“Terdakwa mengatakan ‘ini nama dan nomor telepon penerimanya dan kodenya GARUDA’. Beberapa hari kemudian Anang Achmad Latif menelepon Irwan Hermawan dan Windi Purnama untuk menyiapkan Rp 40 miliar,”kata jaksa.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya