Dark/Light Mode

Ngeluh Ke Hakim Kondisi Drop Ditahan Kejagung

Achsanul Qosasi Kena Mental!

Jumat, 8 Maret 2024 06:10 WIB
Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) nonaktif Achsanul Qosasi menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (13/03/2024). (Foto: Randi Tri Kurniawan/RM)
Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) nonaktif Achsanul Qosasi menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (13/03/2024). (Foto: Randi Tri Kurniawan/RM)

 Sebelumnya 
Jaksa mengemukakan, tugas Achsanul sebagai Anggota III BPK adalah memeriksa keuangannegara di bagian Auditorat Keuangan III yang mem­bawahi 38 kementerian dan lembaga. Salah satu di antaranya adalah Kemkominfo.

Pada tahun 2020, BAKTI Kemkominfo memiliki Program BTS/Lastmile Project berupa pengadaan menara 4G dan in­frastruktur pendukung Kemkominfo tahun 2021. Pengadaan BTS tersebut dilaksanakan dengan skema belanja modal (capex) dan dengan target komu­latif sebanyak 7.904 site. Yang direncanakan pembangunan tahun 2020 sebanyak 639 site, tahun 2021 sebanyak 4.200 site, dan tahun 2022 sebanyak 3.065 site.

Untuk proyek 2021 menggu­nakan sumber alokasi anggaran sebesar Rp 11.718.651.399.000 yang dilaksanakan tiga konsor­sium, yakni Konsorsium Fiber Home PT Telkominfra, PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Pekerjaan Paket 1 dan 2; Konsorsium Lintas Arta Huawei SEI untuk Pekerjaan Paket 3; dan Konsorsium IBS dan ZTE untuk pekerjaan Paket 4 dan 5.

“Achsanul membentuk tim pemeriksaan untuk mengaudit Kemkominfo. Adapun sejumlah temuan audit 2021 antara lain proses perencanaan, pemilihan jenis kontrak, dan pelaksanaan kontrak proyek penyediaan me­nara 4G dan infrastruktur pendukungnya belum sepenuhnya sesuai ketentuan.

Baca juga : Ganjar, Sabar Ya!

Dalam proses perencanaan, BAKTI seharusnya melakukan survei terlebih dahulu untuk mengidentifikasi kebutuhan. Kenyataannya, BAKTI melakukan survei sesudah penandatanganan kontrak sehingga mengakibatkan perubahan lokasi, spesifikasi, dan nilai kontrak.

Nilai antara kontrak pembe­lian berbeda dengan kontrak payung pembangunan menara 4G tahun 2021 untuk Paket 1, Paket 2, dan Paket 3. Hal ini lantaran BAKTI dan penyedia baru melakukan survei setelah kontrak pembelian dan kontrak payung ditandatangani.

Spesifikasi pada kontrak payung dan kontrak pembelian dilakukan berdasarkan hasil desktop study. Sehingga spesifikasi teknis BTS baru ditetapkan setelah dilaksanakannya Pra DRM yang dituangkan dalam detail desain akhir dengan perbe­daan senilai Rp 5.083.141.746.

Kemudian, terdapat potensi pemborosan atas komponen biaya dalam BoQ kontrak payung sebesar Rp 1.550.604.887.030.

Baca juga : Bikin Pansus Pemilu, DPD Salip DPR

Jaksa mengatakan, temuan pe­meriksaan itu kemudian dituang­kan dalam Konsep Laporan Hasil Pemeriksaan (KLHP). Achsanul kemudian memanggil Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif pada pertengahan Juni 2022 ke ruang kerjanya di kantor BPK, Slipi, Jakarta Pusat.

Achsanul menanyakan Anang apakah sudah membaca draf laporan hasil pemeriksaan atau belum. Anang menjawab sudah membaca. Menurutnya, hasil laporan tersebut memberatkan dirinya.

Selanjutnya, Achsanul menyampaikan kepada Anang bahwa pihaknya akan kembali mengadakan audit lanjutan ter­hadap proyek menara 4G.

“Mendengar itu, Anang Achmad Latif hanya terdiam. Kemudian terdakwa Achsanul Qosasi mengatakan ‘tolong siapkan 40 miliar’, sambil menyodorkan kertas yang berisikan tulisan nama penerima dan nomor telepon,” kata jaksa.

Baca juga : Anies Nyagub Di DKI Dibunyikan Sahroni

“Terdakwa mengatakan ‘ini nama dan nomor telepon peneri­manya dan kodenya GARUDA’. Beberapa hari kemudian Anang Achmad Latif menelepon Irwan Hermawan dan Windi Purnama untuk menyiapkan Rp 40 miliar,”kata jaksa.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.