Dark/Light Mode

Mau Larang Cadar di Instansi Pemerintah

Menteri Agama Bicara Budaya Arab

Kamis, 31 Oktober 2019 08:05 WIB
Menteri Agama Fachrul Razi (kiri). (Foto: Twitter @Kemenag_RI)
Menteri Agama Fachrul Razi (kiri). (Foto: Twitter @Kemenag_RI)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wacana larangan penggunaan cadar di kantor pemerintah yang disampaikan Menteri Agama, Fachrul Razi, jadi pembahasan hangat di media sosial.

Banyak warganet yang mendukung ide tersebut. Tidak sedikit pula yang mencibir dan meminta rencana itu dipikir ulang. Fachrul Razi menerangkan, rencana pelarangan ini terkait soal keamanan. Lagi pula, kata Fachrul, menggunakan cadar juga tak ada hubungannya dengan kualitas keimanan seseorang.

Fachrul menjelaskan, penggunaan cadar tidak memiliki dasar hukum. Tidak ada ayat Al-Quran yang mewajibkan seorang perempuan menggunakan cadar dan menutup wajahnya.

Menurutnya, cadar hanya berasal dari budaya beberapa suku di arab. Di sana pun, hanya sedikit orang yang menggunakan cadar. “Kami hanya ingin menggarisbawahi bahwa pemakaian nikab itu tidak ada kaitannya dengan kualitas keimanan atau ibadah seseorang,” kata Fachrul, dalam Lokakarya Peningkatan Peran dan Fungsi Imam Tetap Masjid, di Hotel Best Western, Mangga Dua Selatan, Sawah Besar, Jakarta Pusat, kemarin.

Baca juga : Tambal Defisit, Pemerintah Tambah Surat Utang

Meski rencana itu masih dalam kajian, Fachrul menyatakan, aturan itu sangat mungkin direkomendasikan Kementerian Agama atas dasar alasan keamanan.

Fachrul memastikan, rencana larangan cadar tidak diberikan kepada seluruh masyarakat Indonesia. Larangan ini hanya berlaku di kementerian/ lembaga negara.

“Namun, bisa saja ada langkah langkah lebih jauh. Kita tidak melarang nikab, tapi melarang untuk masuk instansi-instansi pemerintah demi alasan keamanan. Apalagi kejadian Pak Wiranto yang terakhir kan,” tuturnya.

Mendengar hal ini, warganet langsung riuh. Ada yang setuju, ada yang menolak. Yang setuju antara lain akun @Tauffannn. “Betul ini Menteri Agama @Kemenag_RI yg kita harapkan. Tegas dan paham betul tentang cadar dlm lingkungan Pemerintahan harus di larang. Agar Birokrasi Pemerintahan tidak di susupi paham2 yg anti Pancasila,” tulisnya.

Baca juga : Mahfud: Masjid Pemerintah Harus Sebarkan Kedamaian

Akun @Brigade01Arwan1 menimpali. “Monggo,” tulisnya. Pemilik akun @Dono6159 juga setuju. “Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengatakan tidak ada ayat di Alquran yang mewajibkan maupun melarang penggunaan cadar atau nikab. Setuju @Kemenag_RI,” tulisnya.

Sedangkan akun @bramanski menganggap bahwa wacana ini sebagai sebuah gebrakan dari menteri baru. “Gebrakan Sang Menteri Agama. Sang Menteri menilai bahwa memakai cadar itu tidak ada kaitannya dengan kualitas keimanan atau ibadah seseorang. #cadar #niqab,” ucapnya.

Adapun yang menolak antara lain akun @deoeyi. Dia justru mempertanyakan wacana pelarangan itu dan meminta Fachrul untuk berfikir ulang dalam merealisasikannya.

“Negeri ini mayoritas warga negaranya muslim apa kafir? Mau jd negara sekular apa ya? Yg diperangi cara pikirnya. Bukan fashionnya. Ora nyambung son..,” tulisnya. Akun @Anna_MaSue terlihat kecewa dengan wacana ini. “Dengan alasan KEAMANAN, Menag Fachrul Razi akan melakukan kajian dan berencana akan memberikan rekomendasi pelarangan penggunaan cadar bagi muslimah di seluruh lingkungan instansi pemerintah. Wah, sebenarnya yang RADIKAL itu siapa sih..??” cuitnya.

Baca juga : Tak Masalah, Menteri Agama Dari Militer

Akun @ik4mawar3 juga menyindir Menag. Dia menilai, makin banyak yang merasa ketakutan terhadap agama Islam. “Penyakit akut Islamofobia kian hari kian menguat, menyasar kemana-mana. Lebih baik bapak urusi Crosshijaber itu lho..., Gak usah larang cadar Pak,” tulisnya.

Begitu juga akun @Saputra33106838. Dia berharap agar wacana itu tak perlu digulirkan. Lebih baik, Menag mengimbau kepada perempuan agar menutup auratnya. “Cadar dipersoalkan.. yang pakai bikini, yang mengundang kejahatan enggak dipersoalkan.” [QAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.