Dark/Light Mode

Buntut Kasus Dugaan Korupsi, Erick Nonaktifkan Dirut TASPEN

Sabtu, 9 Maret 2024 06:27 WIB
Buntut Kasus Dugaan Korupsi, Erick Nonaktifkan Dirut TASPEN

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri BUMN telah menonaktifkan Direktur Utama PT TASPEN (Persero) ANS Kosasih, terkait kasus dugaan korupsi TASPEN yang terjadi dalam periode 2016-2019.

Info ini disampaikan Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga, Jumat (8/3/2024).

“Sehubungan dengan kasus TASPEN yang terjadi pada awal 2019, Pak Erick sudah melakukan langkah supaya kita terus mendukung kasus yang terjadi di KPK. Supaya prosesnya juga bagus dan baik, Pak Erick sudah menonaktifkan Dirut Taspen,” papar Arya dalam keterangannya, Jumat (8/3/2024).

Baca juga : KPK Sidik Kasus Dugaan Korupsi Di Taspen, Ini Penjelasan Kasus Dan Penggeledahannya

Saat ini, posisi Dirut TASPEN dijabat Rony Hanityo Aprianto, yang sebelumnya menjabat Direktur Investasi Biaya.

"Jadi, ini adalah langkah yang kami lakukan, supaya apa yang dilakukan oleh KPK bisa berjalan dengan baik. Dan semua langkah-langkah pembersihan TASPEN berjalan dengan baik,” tandas Arya.

Pada hari yang sama, Erick memastikan pihaknya selalu menghormati proses hukum. Termasuk, kasus dugaan korupsi periode 2016-2019 yang saat ini terjadi di TASPEN.

Baca juga : Alasan Ahli Sebut KPU Tak Bersalah Di Kasus Dugaan Kebocoran Data DPT

“Kami terus mendorong nilai-nilai BUMN yang profesional dan transparan,” tegas Erick, Jumat (8/3/2024).

Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah melakukan proses pengumpulan alat bukti terkait penyidikan dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif, yang ada di PT Taspen (Persero) Tahun Anggaran 2019, dengan melibatkan perusahaan lain.

Kerugian keuangan negara dari pengadaan tersebut mencapai ratusan miliar rupiah. Nilai pastinya, masih dihitung.

Baca juga : Buntut Ancaman Teror Via E-Mail, Sanrio Puroland Tokyo Ditutup

"Konstruksi kasus yang menjerat para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk siapa saja yang menjadi tersangka, belum dapat umumkan kepada publik, hingga seluruh tahapan pengumpulan alat bukti ini kami anggap cukup,” papar Ali.

“Perkembangan dari penyidikan ini akan disampaikan pada publik. KPK mempersilakan untuk mengawal,” imbuhnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.