Dark/Light Mode

Kasus Korupsi Pengadaan Kelengkapan Rumah Dinas

7 Orang Dicegah Ke LN, Termasuk Sekjen DPR

Selasa, 5 Maret 2024 14:34 WIB
Gedung KPK (Foto: Ist)
Gedung KPK (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan pencegahan terhadap tujuh orang dalam penyidikan perkara dugaan korupsi dalam pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI Tahun Anggaran 2020.

“KPK mengajukan cegah agar tetap berada di wilayah NKRI pada pihak Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap tujuh orang dengan status penyelenggara negara dan swasta,” ungkap Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (5/3/2024).

Ali mengungkapkan, pencegahan dilakukan agar ketujuhnya dapat kooperatif dan selalu hadir dalam setiap agenda pemanggilan pemeriksaan oleh tim penyidik.

Pencegahan ini diajukan dan berlaku untuk 6 bulan ke depan, sampai Juli 2024.

Baca juga : APP-Garuda Kolaborasi Penggunaan Kemasan Ramah Lingkungan Di Penerbangan

“Tentunya perpanjangan cegah ini menyesuaikan dengan kebutuhan proses penyidikan,” tandasnya.

Berdasarkan informasi yang diterima wartawan, tujuh orang yang dicegah adalah Sekjen DPR Indra Iskandar, Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR Hiphi Hidupati, dan Dirut PT Daya Indah Dinamika Tanti Nugroho.

Lalu, Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada Juanda Hasurungan Sidabutar, Direktur Operasional PT Avantgarde Production Kibun Roni, Project Manager PT Integra Indocabinet Andrias Catur Prasetya dan pihak swasta Edwin Budiman.

Sebelumnya, Ali menyatakan, KPK menetapkan lebih dari dua tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi ini.

Baca juga : Proyek Dipecah Empat,Telan Biaya Rp 121 Miliar

“Lebih dari dua orang tersangka,” ujar Ali lewat pesan singkat, Senin (26/2/2024).

Namun, Juru Bicara berlatar belakang jaksa itu belum mengungkapkan identitas para tersangka. 

Hal itu baru dilakukan setelah penyidik melakukan upaya paksa seperti penangkapan atau penahanan.

Ali mengungkapkan, para pihak yang terlibat dalam perkara ini telah melanggar beberapa ketentuan pengadaan barang dan jasa pada tahun 2020 itu.

Baca juga : Yang Disidik KPK: Pengadaan Furnitur Di Rumah Dinas DPR

“Antara lain dugaan pelaksanaan dilakukan secara formalitas, padahal melanggar beberapa ketentuan pengadaan barang dan jasa,” imbuhnya.

Akibat korupsi ini, negara ditaksir mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.

Saat kasus ini bergulir di tahun penyelidikan, tim penyelidik KPK telah meminta keterangan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar pada Rabu, 31 Mei 2023.

Pihak Setjen DPR, termasuk Indra Iskandar, belum berkomentar mengenai penyidikan KPK ini.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.