Dark/Light Mode

Ternyata Di IKN Tidak Punya Camat, Tapi Ada Kutanegara, Nagara Dan Banua

Kamis, 14 Maret 2024 16:52 WIB
Plh Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dr Amran. (Foto: YouTube/IKN Indonesia)
Plh Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dr Amran. (Foto: YouTube/IKN Indonesia)

RM.id  Rakyat Merdeka - Plh Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dr Amran mengatakan bahwa Ibu Kota Nusantara (IKN) nantinya tidak memiliki memiliki kecamatan yang biasanya dipimpin oleh seorang camat. Karena wilayah administrasi IKN akan dibagi dalam beberapa Kutanegara, Nagara dan Banua.

Hal itu disampaikan Amran dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Ibu Kota Nusantara, di Jakarta, Kamis (14/3).

Amran menyebutkan bahwa Otorita IKN sebagai daerah otonomi tingkat I akan dibagi ke dalam beberapa wilayah administratif setingkat Kabupaten/Kota. Dengan kepala wilayah administratif ditunjuk oleh Kepala OIKN.

Baca juga : Kapan Ya, Harga Beras Dan Telor Bisa Dijinakkan

"Mirip dengan DKI Jakarta juga. Ada penunjukan diangkat. Tidak melalui pemilihan," ujar Amran di acara bertajuk "Kolaborasi Pemerintah Daerah dan Ibu Kota Nusantara Untuk Mewujudkan Kota Dunia Untuk Semua".

Ia melanjutkan, bahwa wilayah administratif setingkat kota disebut Kutanegara. Sementara wilayah administratif setingkat kabupaten disebut Nagara.

Penamaan wilayah administratif Kutanegara dan Nagara ini bukan hal baru. Karena, kata Amran, nomenklatur tersebut sudah pernah dipakai dalam sistem pemerintahan di masa lampau.

Baca juga : Bangun Sistem Peringatan Dini Tsunami, Bos BMKG: Negara-Negara Jangan Pelit Ilmu

"Kemudian Kutanegara dan Nagara ini dibagi ke dalam beberapa Banua," ungkapnya.

Banua, jelas Amran adalah wilayah administratif setingkat kelurahan. "Ini agak bedanya di sini. Jadi nanti tidak ada kecamatan, langsung kelurahan," tutur Amran.

Namun, ia menegaskan bahwa konsep pembagian wilayah administrasi di OIKN ini belum final. Melainkan masih terus digodok hingga nanti dituangkan ke dalam regulasi.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.